Perbedaan CPNS dan PPPK, Mulai dari Hubungan Kerja, Gaji hingga Tunjangan yang Didapat
Berdasarkan UU ASN, kategori pegawai ASN dibedakan menjadi dua jenis, meliputi Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan PPPK.
SERAMBINEWS.COM -- Berikut perbedaan CPNS dan PPPK.
Perbedaan PPPK dan CPNS terletak dari beberapa hal, mulai dari status hubungan kerja hingga gaji dan tunjangan.
Diketahui, pemerintah kembali membuka rekrutmen CPNS 2023.
Pendaftarannya dijadwalkan pada September 2023 ini.
Pada rekrutmen CPNS 2023, pemerintah telah menyiapkan sebanyak 1 juta lebih formasi.
Jumlah tersebut terdiri dari CPNS dan juga PPPK.
Rinciannya adalah 46.666 kebutuhan pemerintah pusat, 943.373 kebutuhan pemerintah daerah, dan 6.259 formasi C PNS dari sekolah kedinasan.
Berdasarkan surat edaran Menpan-RB pada 14 Maret 2023 lalu, disebutkan bahwa instansi pusat tahun ini dapat mengusulkan kebutuhan untuk PPPK dan CPNS 2023.
Sedangkan instansi daerah hanya boleh mengusulkan untuk formasi PPPK saja.
Anda yang ingin mendaftar ASN 2023, ada baiknya mengetahui perbedaan antara CPNS dan PPPK.
Mengutip darijambi.bpk.go.id, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang telah disahkan dan ditetapkan oleh pemerintah, serta diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014.
Berdasarkan UU ASN, kategori pegawai ASN dibedakan menjadi dua jenis, meliputi Pegawai Negeri
Sipil atau PNS dan PPPK.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU tersebut, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas
pemerintahan.
PPPK diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan yang diatur dalam UU ASN.
Sementara C PNS merupakan PNS yang masih belum resmi diangkat, mereka baru lolos tahap seleksi penerimaan.
Wabup Aceh Timur Serahkan Rumah Layak Huni kepada Warga Simpang Ulim |
![]() |
---|
Kode Redeem FF Free Fire 24 September 2025, Klaim Skin, Diamond, dan Item Eksklusif Gratis! |
![]() |
---|
Langsa Cerah Berawan, Begini Prediksi Cuaca, 24 September 2025 |
![]() |
---|
Bantuan Hibah 2024 di Disperindagkop dan UKM Aceh Singkil Baru Disalurkan, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Cuaca Nagan Raya Pagi Berawan, Malam Berpotensi Kembali Diguyur Hujan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.