Perbedaan CPNS dan PPPK, Mulai dari Hubungan Kerja, Gaji hingga Tunjangan yang Didapat

Berdasarkan UU ASN, kategori pegawai ASN dibedakan menjadi dua jenis, meliputi Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan PPPK.

Editor: Amirullah
Kolase Serambinews / Dok Tribun Jabar dan Pixabay Mohamad Trilaksono
Ilustrasi ASN - PPPK dan CPNS 

4. Kedudukan

Perbedaan PPPK dan C PNS juga terjadi di lingkup kedudukan yang bisa dijabat.

Meski sama-sama menjabat di pemerintahan, lingkup kedudukan PPPK lebih terbatas.

Apabila PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan, maka tidak demikian dengan PPPK.

Jenis jabatan yang dapat diduduki PPPK diatur dalam PP dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022.

Tertulis, PPPK tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

5. Gaji dan tunjangan

CPNS dan PPPK juga memiliki perbedaan dalam hal komponen gaji dan pendapatan yang mereka terima.

Sebelum resmi menjadi PNS, C PNS akan menerima gaji sebesar 80 persen berdasarkan surat keputusan masing-masing formasi.

Barulah apabila memenuhi kriteria, maka C PNS akan berstatus sebagai PNS dengan gaji 100 persen.

Namun sebenarnya, komponen gaji dan tunjangan PPPK maupun PNS sama.

Perbedaan terletak pada landasan hukum yang mengatur keduanya.

Baik PNS maupun PPPK akan mendapatkan pendapatan dengan komponen:

  • Gaji
  • Tunjangan Kinerja
  • Tunjangan Kemahalan
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan
  • Tunjangan Kinerja (bagi PNS/ PPPK Pusat)
  • Tambahan Penghasilan Pegawai ( PNS/ PPPK Daerah)
  • Tunjangan Risiko/Bahaya (untuk PNS/ PPPK jabatan tertentu)
  • Tunjangan Khusus ( PNS/ PPPK dengan kondisi khusus)
  • Tunjangan Profesi (guru dan dosen).

Komponen pendapatan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS.

Sementara komponen pendapatan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved