Tolak Eksepsi Johnny G Plate, Jaksa Tegaskan Eks Menkominfo Terima Rp 17,8 M dalam Korupsi BTS 4G
Penolakan itu disampaikan JPU dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023)
"Dengan demikian alasan keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa sudah masuk ke dalam penilaian fakta atau materi perkara yang akan dibuktikan pada persidangan perkara pokok."
"Maka materi keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa tersebut tidak relevan dengan materi keberatan yang telah ditentukan batasannya secara limitatif dalam Pasal 151 KUHAP," pungkas JPU.
Isi Eksepsi Johnny G Plate
Sebelumnya, kuasa hukum Johnny G Plate, Achmad Cholidin membantah kliennya telah menerima uang korupsi proyek BTS 4G dan fasilitas perjalanan dinas ke Barcelona serta bermain golf.
Achmad mulanya menyoroti dakwaan jaksa terhadap Johnny terkait memperkaya diri sendiri sebesar Rp 17 miliar.
"Penuntut umum mendakwa terdakwa memperkaya diri atau menguntungkan diri sendiri sebagai terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17 miliar," katanya dalam sidang, Selasa (4/7/2023).
Achmad mengatakan Johnny tidak pernah menerima uang terkait proyek BTS 4G.
Dirinya juga menyebut kliennya itu tidak pernah menerima fasilitas apa pun.
"Bahwa selain faktanya, terdakwa tidak pernah menerima uang maupun fasilitas yang didakwa oleh penuntut umum dan tidak pernah mengetahui adanya pemberian-pemberian uang tersebut," kata Achmad.
Achmad mengatakan dakwaan yang didakwakan jaksa sama sekali tidak menambah kekayaan Plate.
Ia menyebut tudingan tersebut tidak sejalan dengan pasal yang didakwakan terhadap Plate.
"Seharusnya dimaknai sebagai pertambahan kekayaan yang benar-benar didakwakan oleh pihak yang dianggap memperkaya dalam surat dakwaan, in case terdakwa. Sedangkan pemberian-pemberian yang dituduhkan dalam surat dakwaan tersebut di atas sama sekali tidak menimbulkan pertambahan kekayaan bagi Terdakwa," kata Achmad.
"Sehingga tuduhan tersebut kontradiktif atau tidak sejalan dengan pasal yang didakwakan terhadap Terdakwa," imbuhnya.
Achmad menyebut dakwaan jaksa tidak jelas dan meminta majelis hakim yang mengadili perkara Plate untuk menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum.
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka adalah jelas dan tidak terbantahkan uraian dakwaan mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara adalah tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap," ujarnya.
Wabup Nagan Raya Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Banjir di Kuala Seumanyam |
![]() |
---|
Kapolres Nagan Raya Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengendara Sambut HUT RI |
![]() |
---|
PSAP Sigli Tetapkan 18 Pemain Tampil di Piala Soeratin U-17 Regional Aceh |
![]() |
---|
Penyerang Liverpool Mohamed Salah Kritik Penghormatan UEFA kepada 'Pele Palestina' |
![]() |
---|
Presdir TMMIN Tinjau Laboratorium Toyota di USK Banda Aceh, Satu-satunya di Sumatera |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.