Tolak Eksepsi Johnny G Plate, Jaksa Tegaskan Eks Menkominfo Terima Rp 17,8 M dalam Korupsi BTS 4G

Penolakan itu disampaikan JPU dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023)

Editor: Amirullah
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL) 

"Sehingga sudah seharusnya surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," pungkas Ahmad.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Jaksa Tolak Eksepsi Johnny G Plate Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

dan Bantah Eksepsi, Jaksa Tegaskan Johnny G Plate Terima Uang Rp 17,8 M dalam Korupsi BTS 4G

Baca juga: Dulu Viral Nikahi Gadis 19 Tahun,Kakek Sondani Kini Divonis Gagal Ginjal,Dicerai Istri 2 Bulan Nikah

Baca juga: Kasus Korupsi BTS 4G, Johnny G Plate Mengaku Proyek BTS 4G Perintah Jokowi, Benarkah?

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved