Tolak Eksepsi Johnny G Plate, Jaksa Tegaskan Eks Menkominfo Terima Rp 17,8 M dalam Korupsi BTS 4G
Penolakan itu disampaikan JPU dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023)
Editor:
Amirullah
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
"Sehingga sudah seharusnya surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," pungkas Ahmad.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Jaksa Tolak Eksepsi Johnny G Plate Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
dan Bantah Eksepsi, Jaksa Tegaskan Johnny G Plate Terima Uang Rp 17,8 M dalam Korupsi BTS 4G
Baca juga: Dulu Viral Nikahi Gadis 19 Tahun,Kakek Sondani Kini Divonis Gagal Ginjal,Dicerai Istri 2 Bulan Nikah
Baca juga: Kasus Korupsi BTS 4G, Johnny G Plate Mengaku Proyek BTS 4G Perintah Jokowi, Benarkah?
Berita Terkait
Baca Juga
Wabup Nagan Raya Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Banjir di Kuala Seumanyam |
![]() |
---|
Kapolres Nagan Raya Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengendara Sambut HUT RI |
![]() |
---|
PSAP Sigli Tetapkan 18 Pemain Tampil di Piala Soeratin U-17 Regional Aceh |
![]() |
---|
Penyerang Liverpool Mohamed Salah Kritik Penghormatan UEFA kepada 'Pele Palestina' |
![]() |
---|
Presdir TMMIN Tinjau Laboratorium Toyota di USK Banda Aceh, Satu-satunya di Sumatera |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.