Berita Subulussalam

Polsek Simpang Kiri Tahan Tiga Remaja Terlibat Kasus Pengeroyokan Anak Bawah Umur di Subulussalam

Hal itu disampaikan Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadisetiawan, SIK, MIK melalui Kapolsek Simpang Kiri, Ipda Hamonangan Berutu dalam siaran pers ke

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Kapolsek Simpang Kiri, Ipda Hamonangan Berutu 

”Pernyataan itu hanya sepihak, tidak relevan atau tidak benar,” tegas Ipda Hamonangan

Dikatakan, korban menyampaikan laporan ke polisi sesuai haknya. Dalam hal ini penyidik telah melakukan gelar perkara dan saat itu terhadap terduga para pelaku telah proses hukum di tingkat penyidikan.

“Selanjutnya berkas perkara akan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Ipda Homanangan.

Berikut penegasan kepolisian dalam siaran persnya terkait pemberitaan di media online  dengan Judul Kepala Kampong dan Kapolsek Bungkam.

Bahwa tertulis narasumber berkata “Hanya karena persoalan sepele diantara pertengkaran anak remaja kemudian diduga atau diseting sedemikian sehingga meminta uang perdamaian, Rp 60.000.000,-(Enam puluh juta rupiah) di ruangan Polsek Simpang Kiri”. 

Baca juga: Sederet Kasus Istri Kabur Sehari Setelah Nikah, Ada yang Kunci Suami di WC hingga Pamit Beli Bedak

Pernyataan tersebut merupakan hanya sepihak atau tidak benar serta tidak relevan, serta Polsek tempat warga membuat laporan pengaduan atau membuat (Laporan Polisi) dan tempat warga atau korban menempuh jalur jukum merupakan Hak Pelapor/korban.

Terkait dugaan Perkara tersebut telah di lakukan gelar perkara dan saat ini terhadap terduga para Pelaku telah proses hukum di tingkat penyidikan, selanjutnya berkas perkara akan dikirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). (*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved