Berita Subulussalam

Polsek Simpang Kiri Tahan Tiga Remaja Terlibat Kasus Pengeroyokan Anak Bawah Umur di Subulussalam

Hal itu disampaikan Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadisetiawan, SIK, MIK melalui Kapolsek Simpang Kiri, Ipda Hamonangan Berutu dalam siaran pers ke

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Kapolsek Simpang Kiri, Ipda Hamonangan Berutu 

Hal itu disampaikan Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadisetiawan, SIK, MIK melalui Kapolsek Simpang Kiri, Ipda Hamonangan Berutu dalam siaran pers, Rabu (12/7/2023).

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Kepolisian sektor Simpang Kiri, Polres Subulussalam, menahan tiga remaja terkait kasus pengeroyokan anak di bawah umur.

Hal itu disampaikan Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadisetiawan, SIK, MIK melalui Kapolsek Simpang Kiri, Ipda Hamonangan Berutu dalam siaran pers kepada Serambinews.com, Rabu (12/7/2023).

Adapun ketiga remaja yang ditahan masing-masing berinisial AS (18), A (18), dan S (18), ketiganya pemuda asal salah satu desa di Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

Ketiganya ditahan atas laporan polisi LP/B/29/2023/SPKT/Polsek SImpang Kiri/Polres Subulussalam/Polda Aceh 5 Juni 2023.

Pelaku yang ditetapkan jadi tersangka itu dijerat dengan pasal 170 ayat (1) dari KUHPidana Jo Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76c dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kapolsek Simpang Kiri Ipda Hamonangan Berutu mengatakan korban FNY merupakan anak di bawah umur.

Baca juga: Tahun Baru Islam 1445 H, Ini Kumpulan Kata-Kata Mutiara Menyambut 1 Muharram 1445 H

Dalam kasus ini, polisi telah memiliki alat bukti yang diamankan berupa Surat Visum et Repertum yang diterbitkan dokter RSUD Kota Subulussalam serta satu unit sepeda motor Suzuki  type FU 150 CKD.

Sepmor merupakan milik AS yang digunakan untuk alat transportasi penjemputan rekan pelaku A dan S menuju lokasi kejadian.

Dikatakan, sepmor terkait juga merupakan alat yang dipakai pelaku melarikan diri dari TKP, setelah peristiwa pengeroyokan terjadi.

Kapolsek Simpang Kiri, Ipda Hamonangan, menegaskan penanganan kasus pengeroyokan tersebut telah sesuai proses hukum.

Ipda Hamonangan secara tegas menampik pemberitaan media online yang dinilai mendiskreditkan kepolisian.

Kapolsek Ipda Hamonangan menyayangkan pemberitaan yang dinilai tidak relevan dan sepihak alias tidak benar.

Baca juga: Perludem Sebut Potensi Kerawanan Pemilu Lebih Besar di Aceh

Apalagi dalam pemberitaan langsung membuat narasi seolah proses hukum yang berlaku setingan hingga soal uang perdamaian Rp 60 juta.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved