Soal Pengesahan RUU Kesehatan Jadi Undang-undang, Puan Maharani: Kalau Kurang Puas Masih ada MK
Menurut politikus PDI-P ini, mekanisme pengesahan rancangan undang-undang sudah dijalani di DPR untuk menjadi undang-undang.
Editor:
Faisal Zamzami
Padahal bahwa mandatory spending penting untuk menyediakan pembiayaan pelayanan kesehatan yang berkesinambungan dengan ketersediaan jumlah anggaran yang cukup.
Selain itu juga agar ada jaminan anggaran kesehatan yang dapat teralokasi secara adil dalam rangka menjamin peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
Baca juga: Putri Balqis, Pelajar MTsN 5 Pidie Wakili Aceh ke Ajang Pemilihan Puteri Anak Indonesia ke Nasional
Baca juga: Pj Bupati Aceh Singkil Buka TMMD Pembangunan Jalan Takal Pasir-Teluk Rumbia
Baca juga: VIDEO Rekaman CCTV Pengemis Pura-pura Lumpuh, Dijemput Pemotor hingga Berujung Ditangkap Polisi
Sudah tayang di Kompas.tv: Puan Soal Pengesahan RUU Kesehatan Jadi Undang-undang: Kalau Kurang Puas Masih ada MK
Berita Terkait
Baca Juga
Pengurus DPW PKS Aceh Periode 2025 - 2030 Dilantik Akhir Agustus |
![]() |
---|
Sosok Heri Gunawan Tersangka Korupsi Rp 15 Miliar, Politikus Gerindra Anggota DPR 3 Periode |
![]() |
---|
Anggota DPR RI Turunkan Tim Survei Pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Umuslim |
![]() |
---|
KPK Tetapkan 2 Anggota DPR RI Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR BI, Heri Gunawan dan Satori Terseret? |
![]() |
---|
Anggota DPR RI HT Ibrahim Dukung Pendidikan Pancasila Dikembalikan ke Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.