Diduga Peras Tersangka Kasus Narkoba Rp 80 Juta, 3 Oknum Polres Batubara Disidang Etik
Kini ketiga oknum polisi Polres Batubara tersebut telah dilaporkan oleh pihak korban ke Propam Polda Sumut.
SERAMBINEWS.COM - Tiga personel Polres Batubara diduga terlibat pemerasan bareng jaksa terhadap tersangka kasus narkoba segera menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
Dugaan pemerasan yang dilakukan tiga anggota polisi itu disebut mencapai Rp 80 Juta.
Kini ketiga oknum polisi Polres Batubara tersebut telah dilaporkan oleh pihak korban ke Propam Polda Sumut.
Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Bid Propam Polda Sumut) menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) untuk tiga polisi yang diduga memeras ibu tersangka kasus narkoba.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, ketiga polisi yang akan menjalani sidang merupakan anggota Kepolisian Resor Batubara.
Sidang dijadwalkan besok, Jumat 14 Juli 2023 sekitar pukul 09.00 WIB.
"Direncanakan Jumat. Sidangnya di Bid Propam Polda Sumut," kata Kombes Dudung, Kamis (13/7/2023).
Ketiga polisi yang disidang adalah Aipda MF, Aipda DI, dan Bripka DS.
Sedangkan kuasa hukum ibu tersangka kasus narkoba yang diduga jadi korban pemerasan, Tomy Faisal Pane, mengaku sudah menerima undangan untuk menghadiri sidang itu.
Dia menyebut, kemungkinan ada tiga personel Polres Batubara yang disidangkan terkait dugaan pemerasan orang tua tersangka kasus narkoba.
"Betul, Jumat besok sidang etik untuk 3 polisi yang jilid 1, sidang etik untuk Aipda M. Fauzi, Aipda Dedi Iskandar dan Bripka Dede Supriawan," kata Tomy, Kamis (13/7/2023).
Baca juga: Fakta Oknum Polisi Selingkuhi Istri Orang di Jatim: Suda Berhubungan Badan, Ada Bukti Video Syur
Sebelumnya, tiga personel Polres Batubara diduga terlibat pemerasan bareng jaksa dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut oleh ibu tersangka narkoba.
Hal ini bermula ketika, RR (25) ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Batubara.
Ketika orang tuanya berinisial S mengetahui langsung menghubungi Aipda FZ, personel Sat Reskrim Polres Batubara, merupakan tetangganya untuk bertukar pikiran.
Kemudian Aipda FZ mengajak S, menemui Jaksa berinisial EK dan dia diminta untuk membayar Rp 100 juta untuk pengurusan kasus.
Polres Lhokseumawe Bagikan Bendera Merah Putih pada Warga |
![]() |
---|
Utang: Membangun Negeri atau Menyandera Masa Depan? |
![]() |
---|
Iptu Faisal Bagi-bagi Bendera untuk Warga, Ajak Semarakkan Hari Kemerdekaan |
![]() |
---|
Nazaruddin Dilantik Jadi Imum Mukim Lueng Bata, Disaksikan Wali Kota Banda Aceh |
![]() |
---|
Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah Jadi Kapolda Aceh, Ini Harapan Anggota Komite I DPD RI Haji Uma |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.