Diduga Peras Tersangka Kasus Narkoba Rp 80 Juta, 3 Oknum Polres Batubara Disidang Etik

Kini ketiga oknum polisi Polres Batubara tersebut telah dilaporkan oleh pihak korban ke Propam Polda Sumut.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Polisi 

Namun S, ibu tersangka narkoba menawar ke jumlah uang sebesar Rp 80 juta.

"Karena tidak memiliki uang, ibu korban meminta bantuan kepada jaksa dan menurunkan harga hingga Rp 80 juta. Di situ jaksa langsung minta Rp 30 juta kepada klien saya," ungkapnya.

Karena S tidak memiliki uang sebesar Rp 30 juta, maka disetor uang Rp 20 juta sebagai uang muka atau DP.

Tidak lama kemudian Aipda FZ meminta uang sebesar Rp 10 juta kepada S dengan alasan untuk memecah berkas perkara dari dua orang temannya.

Namun, dikarenakan tidak ada uang, S hanya menyetorkan uang sebesar Rp 8 juta. 

Saat S mendatangi Polres Batubara, ia terkejut bahwa pengakuan penyidik Narkoba Polres Batubara tidak ada menerima uang yang telah diberikan ke Aipda FZ.

Di sini dua personel lainnya Aipda DD dan Bripka DI malah kembali meminta uang sebesar Rp 3 juta untuk mengeluarkan sepeda motor yang juga ditahan.

"Bahkan mereka meminta uang sebesar Rp 3 juta untuk melepaskan sepeda motor yang digunakan oleh tersangka RR," ungkapnya.

Thomy berharap Propam Polda Sumut dapat menindak tegas oknum-oknum Polisi tersebut. 

"Oknum-oknum seperti ini kita bersihkan semua. Dumas ini terkait dengan etiknya polisi, sebentar lagi kita akan ke Kejati untuk oknum yang jaksanya," Pungkasnya. 

Baca juga: Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di 65 Masjid Banda Aceh pada 14 Juli 2023

Baca juga: DSI Aceh Beri Pembekalan Imam Masjid se-Subulussalam, Harap Masjid Dijadikan Pusat Aktivitas

Baca juga: Pintarnya Dua WN Bulgaria Bobol ATM Pakai Software, Uang Keluar Sendiri seperti Dapat Jackpot

Sudah tayang di TribunMedan: Besok, 3 Personel Polres Batubara Disidang Kode Etik, Diduga Peras Tersangka Narkoba Bareng Jaksa  

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved