Berita Banda Aceh

Ketua Banleg DPRA: Revisi untuk Perkuat Qanun LKS, Bukan untuk Kembalikan Bank Konvensional di Aceh

DPRA pada prinsipnya menerima semua usulan, namun apakah akan dilakukan revisi atau tidak nanti akan diputuskan setelah adanya hasil kajian dan riset.

Penulis: Subur Dani | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Ketua Banleg DPRA, Mawardi 

DPRA pada prinsipnya menerima semua usulan, namun apakah akan dilakukan revisi atau tidak nanti akan diputuskan setelah adanya hasil kajian dan riset.

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Badan Legislasi atau Banleg DPRA menyahuti pernyataan OJK yang menyebutkan ada kemungkinan bank konvensional bisa beroperasi kembali di Aceh jika Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) direvisi. 

Ya, direvisi oleh legislatif di Aceh.

Ketua Banleg DPRA, Mawardi M SE yang diwawancarai Serambinews.com, Rabu (12/7/2023) malam mengatakan, pihak DPRA sebelumnya memang telah menerima surat dari eksekutif untuk melakukan revisi Qanun LKS.

DPRA pada prinsipnya menerima semua usulan, namun apakah akan dilakukan revisi atau tidak nanti akan diputuskan setelah adanya hasil kajian dan riset.

"Kalau revisi tahapannya panjang sekali, kami harus melakukan kajian dan riset apa persoalan. Kalau ada yang bilang kejatuhan ekonomi gara-gara bank syariah, apa pembuktiannya?," kata Mawardi.

Dia mengatakan, harus ada variabel-variabel dan perbandingan terkait itu.

Baca juga: VIDEO Inara Rusli Diminta Berubah, Ibunda Virgoun Protes sang Menantu Dinilai Lemah Lembut

"Kami tidak boleh menerka-nerka harus ada data ril, kita tidak pada posisi mendukung atau menolak bank konvensional, tapi kita harus bicara pada konteks hasil kajian dan riset yang akan dilakukan para ahli," ujarnya.

Riset dan kajian akan dilakukan secara komprehensif dan direncanakan dalam minggu depan ini pihaknya akan duduk dan menyampaikan hal itu kepada pimpinan.

"Kita sampaikan dulu, kemudian dibentuk tim dan dilakukan kajian apa persoalannya. Lalu jika sudah dapat titik kelemahannya, baru kita lihat, apakah memang benar terkait produk hukumnya atau bukan," katanya. 

"Intinya, revisi atau tidak itu tergantung hasil kajian. Misal hasil riset mengharuskan qanun ini harus revisi ya revisi. Tapi revisi itu kan tidak mesti harus mengembalikan bank konvensional kembali, ya tergantung hasil itu nanti," ujarnya.

Fakta selama ini lanjut Mawardi, yang mencuat di masyarakat adalah bukan menolak revisi, revisi boleh saja jika memang untuk menguatkan Qanun LKS itu sendiri.

"Revisi boleh, untuk memperkuat Qanun LKS, bukan untuk mengembalikan bank konvensional, itu banyak pendapat," ujarnya.

Baca juga: Aceh Culinary Festival di Banda Aceh Mulai Besok Juga Hadirkan Koki Andalan, Layani Konsul Gratis

Sedangkan usulan yang telah disampaikan eksekutif kepada legislatif adalah revisi terkait pasal-pasal bank konvensional itu sendiri.

"Kalau pemerintah yang diusulkan ke kami untuk mengembalikan konven, memang pasal-pasal yang mengikat bank konvensional itu aja yang disuruh revisi," ujarnya.

Terkait permintaan OJK soal revisi tersebut, lanjutnya, itu adalah hal yang wajar sebagai wacana di media massa.

"Ini kan sudah masuk wilayah politik, jadi (OJK) tidak usah intervensi. OJK ingin ada kepastian memang. Tapi itu akan hanya wacana, kami baru anggap resmi kalau OJK sudah menyurati kami," pungkasnya. (*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved