Berita Banda Aceh
Ketua MPU Tanggapi OJK Dukung Bank Konvensional Kembali ke Aceh: Jangan Usik Kenyamanan di Aceh
Kepada tokoh-tokoh nasional untuk tidak menyampaikan statement yang membuat masyarakat terpecah, sekalipun dukungan OJK kalau Aceh merevisi Qanun LKS
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
Ketua MPU Tanggapi OJK Dukung Bank Konvensional Kembali ke Aceh: Jangan Usik Kenyamanan di Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali atau Lem Faisal menanggapi pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mendukung bank konvensional untuk beroperasi kembali di Aceh.
Secara tegas, Lem Faisal meminta pemerintah atau lembaga manapun serta tokoh-tokoh nasional untuk tidak mengusik kedaulatan Aceh mengenai larangan bank konvensioal beroperasi.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mendukung bank konvesional untuk beroperasi kembali di Aceh lewat revisi Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
“Kepada tokoh-tokoh nasional untuk tidak menyampaikan statement yang membuat masyarakat terpecah, sekalipun dukungan OJK kalau Aceh merevisi Qanun LKS,” ujar Lem Faisal dihubungi Serambinews.com, Kamis (13/7/2023).
MPU berharap, Pemerintah Aceh maupun Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk tidak merivisi Qanun LKS yang mengizinkan operasional kembali bank konvensional.
“Kami berharap kepada pemangku kebijkaan untuk tetap tidak merevisi Qanun. Kenyamanan dan ketentraman yang ada agar perlu terus dipelihara,” tuturnya.
Diakhir, Lem Faisal mengajak semua lapisan masyarakat Aceh untuk barsatu dalam menegakkan syariat Islam.
“Jangan mau dipecah belah oleh musuh Islam untuk kepentingan-kepentingan tertentu,” pungkasnya.
Baca juga: Bank Konvensional atau Syariah bukan Trigger Utama Ekonomi

Diberitakan Kontan.com, OJK mulai mendorong bank konvensional agar dapat kembali beroperasi di Aceh.
Ini menyusul adanya revisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyebutkan revisi itu telah disepakati agar bank konvensional bisa beroperasi lagi di Aceh.
Di mana, cepat atau lambat bank konvensional akan masuk kembali.
“Saya kira sudah beres dan setahu saya sudah jalan,” ujar Dian saat ditemui ditemui di gedung DPR, Rabu (12/7/2023).
Lebih lanjut, Dian menyadari bahwa tidak mudah bagi bank konvensional untuk masuk lagi ke Aceh dengan pertimbangan beberapa hal.
Ketua MPU Aceh
Tgk Faisal Ali
Lem Faisal
Aceh
Bank Konvensional
Qanun LKS
OJK
Serambi Indonesia
Serambinews
Panglima Yatim Temui Jokowi, Usulkan Program Literasi Digital dan AI untuk Santri di Aceh |
![]() |
---|
Harga Pangan Mahal, Polda Aceh Salurkan 1,2 Ton Beras Murah ke Rakyat |
![]() |
---|
Di Rakor MTQ, Plt Sekda Aceh Sampaikan Pesan Mualem: Minta Aceh Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2028 |
![]() |
---|
Tiga Pasar Tradisional di Banda Aceh & Aceh Besar Bebas dari Beras Oplosan |
![]() |
---|
Percepatan Operasional Pelayaran Krueng Geukueh-Penang, Dishub Aceh Ungkap Sarana hingga Regulasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.