Berita Banda Aceh

Massa Suarakan Aksi Bela Palestina, Tolak Atlet Israel ke Indonesi dan Minta Hapus Hak Veto DK PBB

Mendesak PBB secara sah mengakui Palestina sebagai negara berdaulat dan menghapus hak veto Dewan Keamanan (DK) dalam isu Palestina.

Editor: mufti
FOR SERAMBINEWS.COM
BELA PALESTINA - Ratusan massa yang tergabung dalam KAMMI Banda Aceh saat unjuk rasa bela Palestina di Tugu Simpang Lima, Banda Aceh, Minggu (12/10/2025). 

“Mendesak PBB secara sah mengakui Palestina sebagai negara berdaulat dan menghapus hak veto Dewan Keamanan (DK) dalam isu Palestina.” M WUDDA FAUZAN, Koordinator Lapangan 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ratusan massa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Banda Aceh menggelar unjuk rasa menyuarakan pembelaan terhadap Palestina, di Tugu Simpang Lima, Banda Aceh, Minggu (12/10/2025).

Koordinator Lapangan (Korlap), M Wudda Fauzan, menyampaikan, aksi ini sebagai bentuk dukungan moral dan kemanusiaan, sekaligus ajakan terhadap masyarakat Aceh dan se-Indonesia untuk turun menyuarakan pembelaan terhadap Palestina.

Salah satu tuntutannya yakni soal keterlibatan Israel dalam ajang olahraga dunia. “Menolak keterlibatan atlet Israel di Indonesia dan ajang olahraga dunia, serta mengecam pengkhianatan gencatan senjata oleh Israel,” kata Fauzan dalam orasinya.

Massa juga menuntut pembebasan segera seluruh aktivis, termasuk aktivis flotila, jurnalis, dan relawan pro-Palestina, serta mengajak pemboikotan total terhadap semua produk dan perusahaan berafiliasi Israel. 

“Mendesak PBB secara sah mengakui Palestina sebagai negara berdaulat dan menghapus hak veto Dewan Keamanan (DK) dalam isu Palestina, serta menuntut keadilan internasional bagi rakyat Palestina,” tambahnya.

Sementara Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya, mengatakan, dalam pengamanan aksi unjukrasa ini, Polresta Banda Aceh menurunkan puluhan personel. "Personel diturunkan guna menjaga agar tidak adanya penyusup yang akan mengacaukan aksi," sebutnya.

Suriya juga berterima kasih kepada seluruh peserta aksi yang sudah menyampaikan pendapatnya di muka umum dalam keadaan tertib. “Aksi unjuk rasa diatur dalam Undang-Undang dan merupakan hak setiap warga. Sebagai aparat pelayan masyarakat, Polri (Polresta Banda Aceh) berkewajiban memberikan pengamanan dan perlindungan," pungkasnya.(rn)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved