Berita Banda Aceh

Ketua MPU Tanggapi OJK Dukung Bank Konvensional Kembali ke Aceh: Jangan Usik Kenyamanan di Aceh

Kepada tokoh-tokoh nasional untuk tidak menyampaikan statement yang membuat masyarakat terpecah, sekalipun dukungan OJK kalau Aceh merevisi Qanun LKS

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
Tgk H Faisal Ali, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. 

Ketua MPU Tanggapi OJK Dukung Bank Konvensional Kembali ke Aceh: Jangan Usik Kenyamanan di Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali atau Lem Faisal menanggapi pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mendukung bank konvensional untuk beroperasi kembali di Aceh.

Secara tegas, Lem Faisal meminta pemerintah atau lembaga manapun serta tokoh-tokoh nasional untuk tidak mengusik kedaulatan Aceh mengenai larangan bank konvensioal beroperasi.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mendukung bank konvesional untuk beroperasi kembali di Aceh lewat revisi Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

“Kepada tokoh-tokoh nasional untuk tidak menyampaikan statement yang membuat masyarakat terpecah, sekalipun dukungan OJK kalau Aceh merevisi Qanun LKS,” ujar Lem Faisal dihubungi Serambinews.com, Kamis (13/7/2023).

MPU berharap, Pemerintah Aceh maupun Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk tidak merivisi Qanun LKS yang mengizinkan operasional kembali bank konvensional.

“Kami berharap kepada pemangku kebijkaan untuk tetap tidak merevisi Qanun. Kenyamanan dan ketentraman yang ada agar perlu terus dipelihara,” tuturnya.

Diakhir, Lem Faisal mengajak semua lapisan masyarakat Aceh untuk barsatu dalam menegakkan syariat Islam.

“Jangan mau dipecah belah oleh musuh Islam untuk kepentingan-kepentingan tertentu,” pungkasnya.

Baca juga: Bank Konvensional atau Syariah bukan Trigger Utama Ekonomi

PESERTA Banda Aceh Fun Bike-Gowes Pesona Nusantara saat lepas start di Tugu Simpang Lima, Banda Aceh, Minggu (14/5).
PESERTA Banda Aceh Fun Bike-Gowes Pesona Nusantara saat lepas start di Tugu Simpang Lima, Banda Aceh, Minggu (14/5). ()

Diberitakan Kontan.com, OJK mulai mendorong bank konvensional agar dapat kembali beroperasi di Aceh.

Ini menyusul adanya revisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyebutkan revisi itu telah disepakati agar bank konvensional bisa beroperasi lagi di Aceh.

Di mana, cepat atau lambat bank konvensional akan masuk kembali.

“Saya kira sudah beres dan setahu saya sudah jalan,” ujar Dian saat ditemui ditemui di gedung DPR, Rabu (12/7/2023).

Lebih lanjut, Dian menyadari bahwa tidak mudah bagi bank konvensional untuk masuk lagi ke Aceh dengan pertimbangan beberapa hal.

Ia mencontohkan ada beberapa biaya yang perlu dipikirkan bagi bank yang tadinya sudah keluar dari provinsi tersebut.

“Segala macam perhitungan dipikirkan oleh bank, misal bentuk kantor yang dibuka seperti apa,” tambahnya.

Baca juga: YARA Dukung Tekad Pemerintah dan DPRA Kembalikan Bank Konvensional di Aceh

Dian menilai dengan adanya bank konvensional masuk lagi ke Aceh tentu akan membantu perekonomian di Aceh.

Dalam hal ini, ia melihat ada ketidaksiapan bank jika dipaksa untuk dikonversikan langsung ke syariah.

Ia melihat konversi bank konvensional menjadi bank syariah memang tidak bisa dipaksakan.

Di mana, itu bisa terjadi secara alami jika memang warga Aceh lebih memilih bank syariah.

“Kalau masyarakat tidak suka bank konvensional juga nantinya akan tutup sendiri,” ujar Dian.

Ke depan, Dian menegaskan tidak boleh ada lagi daerah yang memperlakukan secara beda antara bank konvensional maupun bank syariah. S

ehingga, tidak akan ada lagi yang merasa dirugikan.

“Kita kan jual sistem dan harus seperti itu karena kita Negara Kesatuan Republik Indonesia, jadi biar saja secara natural dan alamiah. Yang penting ekonomi Aceh maju,” tandasnya.

DPRA Tunggu Kajian Ahli dalam Revisi Qanun LKS

Perkembangan terkini di DPRA, revisi terhadap Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) masih belum dilakukan.

Itu terjadi karena menunggu hasil kajian dan riset dari para ahli tentang perlu tidaknya revisi dilakukan.

Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA, Mawardi MSE yang dihubungi Serambi Rabu (12/7/2023) malam mengakui bahwa DPRA memang telah menerima surat dari eksekutif untuk melakukan revisi Qanun LKS.

DPRA lanjut dia lagi, pada prinsipnya menerima semua usulan. Namun apakah akan dilakukan revisi atau tidak nanti akan diputuskan setelah adanya hasil kajian dan riset.

“Kalau revisi tahapannya panjang sekali, kami harus melakukan kajian dan riset, apa persoalannya. Kalau ada yang bilang kejatuhan ekonomi gara-gara bank syariah, apa pembuktiannya?" kata Mawardi.

Dia mengatakan, harus ada variabel-variabel dan perbandingan terkait itu.

"Kami tidak boleh menerka-nerka, harus ada data riil. Kita tidak pada posisi mendukung atau menolak bank konvensional, tapi kita harus bicara pada konteks hasil kajian dan riset yang akan dilakukan para ahli,” ujarnya.

Riset dan kajian akan dilakukan secara komprehensif dan direncanakan dalam minggu depan ini pihaknya akan duduk dan menyampaikan hal itu kepada pimpinan DPRA.

"Kita sampaikan dulu, lalu dibentuk tim dan dilakukan kajian apa persoalannya. Lalu jika sudah dapat titik kelemahannya, baru kita lihat apakah memang benar terkait produk hukumnya atau bukan," terang Mawardi.

"Intinya, revisi atau tidak itu tergantung hasil kajian. Misal hasil riset mengharuskan qanun ini revisi, ya kita revisi,”

“Tapi revisi itu kan tidak mesti harus mengembalikan bank konvensional kembali, ya tergantung hasil itu nanti," imbuhnya.

Fakta selama ini yang mencuat di masyarakat adalah bukan menolak revisi, revisi boleh saja jika memang untuk menguatkan Qanun LKS itu sendiri.

"Revisi boleh, untuk memperkuat Qanun LKS, bukan untuk mengembalikan bank konvensional, itu banyak pendapat," ujarnya.

Sedangkan usulan yang telah disampaikan eksekutif kepada legislatif adalah revisi terkait pasal-pasal bank konvensional itu sendiri.

"Kalau pemerintah, yang diusulkan ke kami untuk mengembalikan konvensional. Memang pasal-pasal yang mengikat bank konvensional itu aja yang disuruh revisi," ungkap Mawardi.

Terkait permintaan OJK soal revisi tersebut, Mawardi mengatakan itu adalah hal yang wajar sebagai wacana di media massa,

"Ini kan sudah masuk wilayah politik, jadi (OJK) tidak usah intervensi. OJK ingin ada kepastian memang.,”

“Tapi itu akan hanya wacana, kami baru anggap resmi kalau OJK sudah menyurati kami," pungkas Ketua Banleg DPRA ini. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved