Remaja di Bandung Bunuh Tukang Ojek dan Bawa Kabur Sepeda Motor Korban, Pelaku Ngaku Terlilit Utang
Setelah dilakukan penyelidikan terungkap adanya kasus pembunuhan yang menewaskan remaja berinisial MFA (16).
SERAMBINEWS.COM - Jasad seorang pria ditemukan di area kebun teh di kawasan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (10/7/2023).
Setelah dilakukan penyelidikan terungkap adanya kasus pembunuhan yang menewaskan remaja berinisial MFA (16).
Selang 6 jam setelah penemuan jasad MFA, polisi menangkap pelaku pembunuhan berinisial ATS (26) di rumahnya yang terletak di Kampung Pasirgede, Desa Sukamanah Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.
ATS menghabisi nyawa MFA karena terlilit utang dan ingin merampok sepeda motor korban.
Kapolresta Bandung, Polda Jabar, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan, motif pembunuhan terungkap setelah pihaknya menangkap pelaku.
"Tersangka ATS ini memiliki utang kepada bosnya senilai Rp 26 juta, dan masih kurang Rp 4 juta," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Kamis (13/7/2023).
Kusworo menjelaskan, tersangka mengetahui korban adalah tukang ojek pangkalan.
"Lalu tersangka tercetus ide untuk minta tolong pada korban, minta diantarkan ke sebuah tempat yang sepi," ucapnya.
Tujuannya adalah untuk menguasai sepeda motor korban lalu dijual.
"Uangnya untuk melunasi utang tersangka kepada bosnya," kata dia.
Baca juga: Kuli Bangunan Bunuh Wanita Pemandu Lagu di Madiun, Pelaku Emosi Wajah Istrinya Diejek Kalah Cantik
Setelah berada di tempat sepi itu, kata Kusworo, tersangka melakukan pemukulan kepada korban hingga korban terjatuh.
"Kemudian tersangka mengambil batu membenturkan ke kepala korban tepat di bagian belakang kepalanya," kata Kusworo.
Tak cuma itu, pelaku lalu menjerat korban menggunakan pakaiannya.
"Di bagian leher sehingga tercekik dan meninggal," tuturnya.
Pelaku mencoba mengaburkan jejak dengan menutupi mayat korban dengan ranting pohon agar tidak mudah diketahui masyarakat sekitar.
"Motor itu lalu dikuasai oleh tersangka dan dijual kepada penadah yang sudah kami tangkap," kata Kusworo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 340 tenyang pembunuhan berencana, dilapisi 338 tentang pembunuhan, lalu pasal 365 ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan.
"Ditambah pasal 351 ayat 3, yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ucapnya.
Baca juga: 47 Bacaleg Pengganti tidak Hadiri Uji Baca Al-Quran di Nagan Raya
Baca juga: Status Tenaga Honorer Dihapus Per 28 November 2023, Menteri PANRB: Membludak karena Jalur Titipan
Baca juga: Penyidik Polda dan JPU Gelar FGD Terkait Kasus Korupsi Beasiswa di Aceh, Ini Poin-poin Pentingnya
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Terlilit Utang, Pemuda di Pangalengan Bandung Ini Habisi Tukang Ojek, Rampas Sepeda Motornya
Perahu Karam di Aceh Tamiang, Korban Terakhir Ditemukan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Tampang Anggun, Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Uang Rp10 Miliar, Beli Rumah dan Mobil |
![]() |
---|
Korban Perahu Tenggelam Bapak & Anak belum Ditemukan, Operasi Pencarian Berlangsung Selama Sepekan |
![]() |
---|
Lima Pelaku Judi Online Dicambuk di Nagan Raya, 2 Tervonis Nyaris Tumbang |
![]() |
---|
Cara Sadis Alvi Mutilasi Pacarnya di Mojokerto, Santai Tidur dengan Tulang dalam Kos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.