Berita Kutaraja

Penyidik Polda dan JPU Gelar FGD Terkait Kasus Korupsi Beasiswa di Aceh, Ini Poin-poin Pentingnya

FGD itu bertujuan untuk menyamakan persepsi antara penyidik dengan penuntut umum dalam menangani perkara tindak pidana korupsi bantuan beasiswa.

Penulis: Subur Dani | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggelar Forum Group Discussion (FGD) untuk menyamakan persepsi terkait kasus korupsi beasiswa di Aula Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh, Rabu (12/7/2023). 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggelar Forum Group Discussion (FGD) untuk menyamakan persepsi terkait kasus korupsi beasiswa di Aula Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu (12/7/2023).

FGD itu bertujuan untuk menyamakan persepsi antara penyidik dengan penuntut umum dalam menangani perkara tindak pidana korupsi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa yang dianggarkan melalui BPSDM Aceh pada tahun 2017.

Hal tersebut dikatakan Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy dalam keterangannya di Polda Aceh, Kamis (13/7/2023).

Winardy menjelaskan, dalam FGD tersebut penyidik telah menghadirkan ahli-ahli untuk mencari solusi dan membuat terang atas perbedaan pemahaman dari JPU terkait penanganan perkara korupsi beasiswa.

Menurutnya, ada dua materi khusus yang dibahas dalam FGD itu.

Pertama, tentang kualifikasi bantuan biaya pendidikan untuk keluarga miskin atau tidak mampu, di mana dalam perkara ini menjadi pertentangan dengan tujuan saat anggaran sebagaimana yang tercantum dalam DPA. 

Kedua, terkait perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP diragukan dengan adanya perbedaan tujuan anggaran untuk masyarakat Aceh dengan Pergub Aceh Nomor 58 Tahun 2017 dan Juknis Beasiswa Pemerintah Aceh serta dimasukannya jenjang D3, D4, dan dokter spesialis dalam perhitungan kerugian negara sebagai sumber atau akibat kerugian negara.

Winardy juga menyampaikan, beberapa poin penting hasil dati FGD tersebut.

Yaitu tidak ada pertentangan antara tujuan anggaran dalam DPA dengan pelaksanaan kegiatan dalam Pergub 58 Tahun 2017 dan Juknis karena tujuan anggaran hanya bersifat umum (nomenklatur) yang selanjutnya akan dilaksanakan kegiatan tersebut dengan Pergub 58 Tahun 2017 sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan yang mengatur secara umum dan rinci.

Kemudian, sambungnya, Pergub harus ditaati di dalam proses pelaksanaannya karena Gubernur selaku penanggung jawab memiliki kebijakan penuh dalam pengelolaan keuangan daerah berikut Juknis sebagai tata laksana kegiatan oleh BPSDM Aceh, sepanjang Pergub itu tidak pernah dibatalkan, maka tetap sah dan harus dilaksanakan.

Ketika pelaksanaan tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan Pergub dan Juknis justru merupakan penyalahgunaan wewenang.

Dengan tidak dilakukan pengujian terhadap keluarnya uang negara yang seharusnya tidak keluar merupakan penyebab kerugian keuangan negara.

Terus, selama uang negara tidak sesuai dengan tujuan dan pelaksanaannya maka terjadilah tindak pidana korupsi.

Dalam pengujian keuangan wajib diperhatikan uji pagu dan Pergub 58 Tahun 2017, spek harga satuan, serta tujuan hak dan kewajibannya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved