Selasa, 28 April 2026

Berita Nagan Raya

Lima Pelaku Judi Online Dicambuk di Nagan Raya, 2 Tervonis Nyaris Tumbang

Mereka yang menjalani hukuman cambuk merupakan pelaku judi online (judol) yang ditangkap polisi, beberapa waktu lalu.

|
Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
EKSEKUSI CAMBUK - Eksekusi cambuk terhadap 5 tervonis kasus judi online (judol) di halaman Kejari Nagan Raya, Senin (8/9/2025). 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya melakukan eksekusi cambuk terhadap lima orang tervonis kasus maisir (judi).

Eksekusi cambuk terhadap pelanggar Qanun Syariat Islam di Aceh berlangsung di halaman Kejari Nagan Raya, Senin (8/9/2025). 

Turut hadir dalam eksekusi cambuk tersebut adalah petugas dari Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Nagan Raya, Senin (8/9/2025).

Proses cambuk juga turut dihadiri pihak Mahkamah Syariyah (MS) Suka Makmue, serta tim medis dari Dinas Kesehatan.

Mereka yang menjalani hukuman cambuk merupakan pelaku judi online (judol) yang ditangkap polisi, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Asmara Tukang Gosok di Aceh, Berzina dengan Suami Majikan hingga Hamil, Berakhir Divonis Cambuk

Prosesi eksekusi cambuk tersebut dilakukan dengan menghadirkan terdakwa satu per satu ke panggung yang telah disiapkan.

Kemudian, para tervonis kasus maisir tersebut dicambuk dengan rotan oleh eksekutor.

Dua dari lima orang pelaku judol itu sempat nyaris tumbang karena merasa kesakitan saat terkena cambukan oleh eksekutor yang masing-masing mereka divonis 9 kali cambukan.

Lima warga yang menjalani hukuman cambuk adalah AS, TP, S, EP dan MK, yang kesemua tercatat warga Desa Serba Jadi, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.

Kajari Nagan Raya, Djaka Budi Wibisana, SH kepada wartawan mengatakan, eksekusi cambuk terhadap lima tervonis setelah putusan kasus tersebut inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Dua Terdakwa Pasangan Gay Divonis Hukuman Cambuk 80 Kali

Diterangkan Kajari, setelah proses eksekusi cambuk tersebut, para tervonis langsung diberikan surat keterangan bebas dari pihak Lapas Meulaboh tempat mereka selama ini ditahan.

"Mari kita hindari diri dari kasus perjudian," pesan Kajari Nagan Raya, Djaka Budi Wibisana, SH.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved