Pojok UMKM

Sertifikat Halal bagi Produk UMKM Sangat Penting

Mengingat pentingnya sertifikat halal, makanya Diskop UKM Aceh selalu membuat program dan kegiatannya agar produk UMKM Aceh selalu bisa diterima......

Editor: IKL
FOR SERAMBINEWS.COM
Kadiskop dan UKM Aceh, Azhari SAg, MSi, foto bersama peserta dan nara sumber, pada Acara Pelatihan Sertifikat Halal Bagi Produk UMKM, di Hotel Hanafi, 11 - 13 Juli 2023. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Aceh menggelar kegiatan Sertifikasi Produk Halal kepada 40 produsen makanan dan minuman UMKM di Hotel Hanifi Banda Aceh, pada tanggal 11–13 Juli 2023.

Acara itu dibuka oleh Kadis Koperasi dan UKM Aceh, Azhari SAg, MSi.

Dalam sambutannya Azhari mengatakan, konsep halal tidak hanya terbatas pada makanan, minuman, melainkan juga berlaku untuk kehidupan sehari-hari.

Halal merupakan yang ditujukan untuk kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan manusia, sehingga sangat relevan dengan semua pihak, baik muslim maupun non muslim.

Ada beberapa produk yang sering digunakan manusia dalam kesehariannya, antara lain produk makanan, minuman, cosmetik, obat, produk biologi dan produk kimia yang dapat memperoleh sertifikat halal, apa bila proses produksinya telah sesuai tata cara pengolahan produk halalnya.

Dalam membangun sertifikat halal, kata Azhari, memerlukan sebuah ekosistem halal. Pemerintah bersama stakeholders terkait, perlu memastikan halal supplay chain tersedia, mulai dari hulu hingga hilirnya. Hal itu, tentu memerlukan sinergi dan kolaborasi dan berbagai pihak, baik pemerintah maupun pelaku usaha.

Dalam pelaksanaan kegiatan pelatihan Pemberian Sertifikat Halal untuk produk UMKM, Dinas Koperasi dan UKM Aceh, mengundang sejumlah pemateri dan nara sumber yang kompeten. Diantaranya, Deni Candra, ST, MT, sebagai Kepala Bidang Audit dan Sistem Jaminan Produk Halal, Pujo Basuki, Istiqomah dan Teuku Maulizar.

Deni Candra dalam paparannya menjelaskan berdasarkan Qanun Nomor 2 Tahun 2009 tentang MPU, dalam pasal 28 disebutkan, MPU dapat membentuk sebuah badan otonom untuk menangani masalah tertentu.

Badan Otonom sebagaimana dimaksud bersifat permamen. Salah satunya adalah Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) yang bertugas menyelenggarakan sistem jaminan produk halal (SJPH) di Aceh.

Diakhir paparannya, Deni Chandra mengatakan, LPPOM MPU Aceh akan terus berupaya menjamin kehalalan makanan yang diproduksi dan dikonsumsi oleh masyarakat Aceh, sesuai dengan tata cara dan standar yang telah ditetapkan oleh MPU Aceh, sehingga produk lokal Aceh, dapat bersaing pada tingkatan yang lebih tinggi.

“Persaingan tadi, tentunya bermuara kepada peningkatan prekonomian masyarakat dan peningkatan Pendapatan Asli Aceh (PAA). Selain itu meningkatkan marwah dan keistimewaan Aceh dalam bidang agama, agar terus dapat dipertahankan”, ujarnya.

Pemateri dan nara sumber lainnya, Pujo Basuki, dari Yayasan Matahari, yaitu Lembaga Pendampingan Proses Produksi Halal (LP3H) menyampaikan manfaat sertifikasi halal meliputi meningkatkan kepercayaan konsumen, pangsa pasar, dan daya saing bisnis.

Setelah memliki sertifikat halal, produk UMKM dari Aceh jadi bisa lebih diterima pasar terutama di kalangan konsumen muslim yang membutuhkan produk halal, baik di pasar dalam negeri maupun luar negeri.

Diskop UKM Aceh, melaksanakan kegiatan pelatihan sertifikat halal kepada produk UMKM ini, untuk menyahuti adanya kewajiban produk bersertifikat halal pada Oktober 2024 mendatang. Selain itu, sertifikat halal juga menjadi salah satu nilai tambah bagi suatu produk, yang akan bersaing ditingkat global.


“Mengingat pentingnya sertifikat halal, makanya Diskop UKM Aceh selalu membuat program dan kegiatannya agar produk UMKM Aceh selalu bisa diterima di pasar lokal maupun luar,” ujar Saiful Bahri, pembina UKM Dinas Koperasi UKM Aceh.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved