Breaking News

Status Tenaga Honorer Dihapus Per 28 November 2023, Menteri PANRB: Membludak karena Jalur Titipan

Pemerintah dan DPR kini terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) atau honorer yang jumlahnya mencapai 2,3

Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM/M ANSHAR
Puluhan guru menangis saat doa di Taman Safiatuddin Banda Aceh usai melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (28/2/2018). Mereka menuntut Pemerintah Aceh dan Menpan-RB segera memberikan NIP dan memberikan SK kepada guru K-2 yang telah lulus Panselnas 2013. 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah dan DPR kini terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) atau honorer yang jumlahnya mencapai 2,3 juta orang se-Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.

"Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah," ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni melalui keterangan tertulis, dikutip Jumat (7/7/2023).

"Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP," lanjutnya. 

Tidak boleh ada PHK

Alex mengatakan, pedoman pertama yang harus dipahami semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian (PHK massal).

"Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja November 2023. Maka 2,3 Juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja," ujarnya.

Sehingga, beragam opsi pun dirumuskan pemerintah. "Skema-skemanya sedang dibahas. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dibahas," kata Alex.

 

Tidak boleh ada pengurangan pendapatan

Dia menambahkan, pedoman kedua adalah skema yang dijalankan harus memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.

"Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan," ucap Alex.

Lalu pedoman ketiga kata Alex adalah memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah.

"Kita terus berhitung kemampuan anggaran pemerintah. Kan setiap tahun ini kita coba terus rekrutmen agar yang tenaga non-ASN ini menjadi ASN secara bertahap sesuai kemampuan anggaran. Skema yang nanti diambil pun kita sesuaikan anggaran pemerintah," ujarnya.

Stop rekrutmen honorer

Alex menegaskan agar tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan-perundangan yang ada.

"Sembari kita amankan yang 2,3 juta non-ASN yang terverifikasi dalam database BKN saat ini agar tidak ada PHK," pungkas Alex.

"Kami menunggu bertahun-tahun, tapi wajah ASN jauh dari mimpi..."
Sebelumnya, Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto mengusulkan kepada pemerintah terutama Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan regulasi supaya memperjelas pengangkatan tenaga honorer.

"Terkait progres pak Presiden untuk menyelesaikan honorer, bagi kami sangat menyambut dengan bahagia. Akan tetapi, kebahagiaan kami akan terobati apabila pak presiden mengeluarkan keppres atau perppu ataupun aturan lain yang mengikat untuk mengatur tentang penyelesaian dan pengangkatan honorer menjadi ASN," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/2/2023).

Sebab, menurutnya, tanpa aturan tersebut maka penyelesaian honorer tak kunjung membuahkan hasil.

"Sepanjang tidak ada regulasi yang dilahirkan maka sepanjang itu pula hanya sebuah janji untuk dijadikan pemanis di bibir saja. Kami lelah menanti dan menunggu bertahun-tahun tapi wajah ASN jauh dari mimpi," ungkap Sahirudin.

Baca juga: Kabar Gembira, Para Guru Honorer Agar Siap-Siap, Pemko Subulussalam Buka 160 PPPK Tahun 2023

Menteri PANRB: Jumlah Tenaga Honorer Membludak karena Jalur "Titipan"

 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan banyaknya "titipan" agar bisa bekerja di lingkup pemerintahan.

"Kalau bapak/ibu menerima terus (titipan calon pegawai), apalagi jabatan kita ini jabatan politik, baru duduk orang sudah datang, ada ponakan, tetangga, saudara. "Hei apa gunanya kamu jadi bupati kalau tetanggamu enggak bisa kamu bantu,". Itu godaan-godaan. Yang begini ini nih yang nambah. Akhirnya satu tambah satu bilang "jangan bilang-bilang ya saya titip,". Akhirnya 50 orang didengar titip semua," kata Anas dalam peresmian Mal Pelayanan Publik di Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Anas pun mengungkapkan kesalahannya ketika pernah menjabat sebagai Bupati Banyuwangi. Saat itu, dia tidak begitu mengontrol jumlah tenaga honorer yang akhirnya membludak hingga ribuan.

"Saya dulu ada kekeliruan, saya dulu mendelegasikan ke SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait dengan tenaga-tenaga yang disisipkan di kegiatan. Honorer akhirnya melimpah tidak terkontrol waktu saya di awal (menjadi Bupati Banyuwangi)," ungkapnya.

"Saya tidak pernah cek ke SKPD berapa tenaga honorer untuk membantu peningkatan kerja atau tenaga yang disisipkan di kegiatan. Ini kadang kegiatannya enggak ada tapi honorernya banyak. Maka begitu didata jumlahnya ribuan. Karena mengevaluasi kesalahan itulah maka Pak Alex kemudian menyurati. Untung ada surat dari Kemenpan saat itu mengingatkan tidak boleh lagi ada honorer," sambung Anas.

Usai menerima surat tersebut, Anas memutuskan agar tenaga honorer di Banyuwangi dilakukan seleksi kepegawaian menggunakan sistem computer assisted test (CAT).

"Semua honorer di BKD (Badan Kepegawaian Daerah) kami tes dengan sistem CAT yang hasilnya semua orang bisa melihatnya," ucapnya.

Dia pun memastikan selama menjabat sebagai bupati tidak pernah melakukan "titipan".

"Saya di Banyuwangi tidak pernah menitipkan satu pun orang selama saya menjabat, silakan dicek. Karena sekali bupati titip itu ditunggu sekalipun gubernurnya," kata Anas.

 

Hindari PHK massal 2,3 juta tenaga honorer

Kementerian PANRB kini sedang merevisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tujuan menyelesaikan persoalan 2,3 juta honorer sebelum November 2023.

"Ini sedang kita beresin pak bupati, honorer-honorer ini. Undang-Undang ASN sedang kita selesaikan. Mudah-mudahan dengan adanya UU ASN kita bisa beresin terkait dengan tata kelola SDM. Nanti mungkin kita ada uji publik," pungkas Anas.

Sebelumnya, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 2,3 juta honorer.

"Dari awalnya perkiraan jumlah non-ASN itu sekitar 400.000. Ternyata begitu didata ada 2,3 juta mayoritas ada di pemerintahan daerah. Perintah presiden jelas, cari jalan tengah, jangan ada PHK massal," katanya beberapa waktu lalu.

Baca juga: DPRK Soroti Tingginya Kasus Kebakaran di Aceh Tamiang, Pemkab Disarankan Beli Water Supply 20 Ton

Baca juga: Kasus Dugaan Pungli Wasit Liga 1, PSSI bakal Bawa ke Polisi

Baca juga: Turnamen Bulutangkis Kapolda Aceh Cup Tahun 2023 Dimulai di GOR KONI, Total Hadiah Rp 35 Juta

Sudah tayang di Kompas.com: Menteri PANRB: Jumlah Tenaga Honorer Membludak karena Jalur "Titipan"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved