Kondisi Wanita Hamil yang Dianiaya Suami, Pelaku Sempat Dilepaskan Polisi Tapi Ditangkap Lagi

Usai dianiaya suaminya korban sempat pingsan dan mengeluarkan darah dari bagian kuping, wajah, mulut, kaki dan tangan hingga memar.

Editor: Faisal Zamzami
Pixabay/Pexels
Ilustrasi - Kisah wanita hamil 7 bulan dan ketahuan saat malam pertama, mempelai pria marah, terungkap karena hal ini. 

Aksi keji pelaku terhenti setelah pengurus lingkungan mencoba melerai, namun pelaku yang masih dikuasai emosi bahkan ia sampai menantang setiap orang yang mencoba menghentikan aksinya ini.

Kemudian ibu korban menceritakan berawal saat dirinya mendengar suara pintu terbuka, saat diperiksa terlihat pelaku sudah berada di dalam kamar korban dengan kondisi korban sudah terluka parah pada bagian hidung.

Dengan sekuat tenaga ia berusaha melerai dan melindungi anaknya dari pukulan sang suami.

Hingga akhirnya ibu dari istrinya ini justru ikut terkena pukul di bagian kepalanya.

Korban pun sempat berusaha menghindari perlakuan kasar suaminya ini dengan berusaha melarikan diri lewat jendela untuk mencari pertolongan.

Namun pelaku berhasil mengejarnya hingga akhirnya korban kembali dipukuli di halaman rumah serta semakin menjadi pelampiasan kemarahan pelaku.

Tak hanya dipukul saja, korban juga ditindih dan terus menerus dipukuli pelaku.

Tetangga sekitar rumah mereka yang mendengar suara kegaduhan kemudian berhamburan keluar dan berusaha menyelamatkan korban dari siksaan suaminya.

Tak lama kemudian, ayah korban datang, setelah itu, ditemani oleh warga, B dan TM dibawa ke kantor polisi.

Peristiwa KDRT itu, sempat terekam CCTV dari salah satu rumah warga sekitar.

Bantahan Polisi

Ipda Galih membantah pelepasan BD karena dianggap tindak pidana ringan.

Ia menerangkan BD sejak awal dijerat pasal tentang KDRT hanya saja polisi memilih tidak menahannya dan hanya dikenakan wajib lapor.

Namun tidak dijelaskan alasan tidak ditahannya pelaku.

"Dapat kami klarifikasikan bahwa terhadap pelaku bukannya dibebaskan dari proses hukum karena tipiring atau tindak pidana ringan, itu tidak benar."

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved