Kondisi Wanita Hamil yang Dianiaya Suami, Pelaku Sempat Dilepaskan Polisi Tapi Ditangkap Lagi

Usai dianiaya suaminya korban sempat pingsan dan mengeluarkan darah dari bagian kuping, wajah, mulut, kaki dan tangan hingga memar.

Editor: Faisal Zamzami
Pixabay/Pexels
Ilustrasi - Kisah wanita hamil 7 bulan dan ketahuan saat malam pertama, mempelai pria marah, terungkap karena hal ini. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria tega menganiaya istrinya yang sedang hamil 4 bulan.

Usai dianiaya suaminya korban sempat pingsan dan mengeluarkan darah dari bagian kuping, wajah, mulut, kaki dan tangan hingga memar.

Beruntung, kondisi kandungan korban tak bermasalah dan dipastikan janinnya baik-baik saja.

Penganiayaan dilakukan oleh Budyanto Jauhari terhadap istrinya Tiara Maharani di rumah kontrakan mereka di Perumahan Serpong Park, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan pada Rabu (12/7) dini hari.

Polisi sempat menangkap pria di Tangerang Selatan (Tangsel) karena menganiaya istrinya yang sedang hamil empat bulan.

Video penganiayaan itu viral di media sosial.

Setelah ditangkap, polisi kemudian melepaskan pria itu.

Namun polisi kembali menangkapnya dan melanjutkan proses hukum.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT itu ditangani Polres Tangsel.

Pelaku berinsial BD (38) berstatus tersangka dan akan ditangkap kembali.

Kasi Humas Polres Tangsel, Ipda Galih Dwi Nuryanto, menjelaskan dasar hukum pelepasan pelaku dan upaya penangkapan lagi itu.

Ia menyebut ancaman yang ditebar pelaku menjadi pertimbangannya.

Baca juga: Pria di Serpong Tega Aniaya Istri Hamil 4 Bulan, Korban Babak Belur dan Pingsan, Malah Dibebaskan

Kronologi Kasus

Sebelumnya diberitakan, KDRT yang dilakukan oleh pelaku terhadap istrinya, TM (31), yang tengah hamil empat bulan ini terjadi pada Rabu (12/7/2023) dini hari di Perumahan Serpong Park, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

TM sampai babak belur dan fotonya beredar di media sosial.

Pihak keluarga sempat mengatakan bahwa TM dilepaskan polisi pada Kamis (13/7/2023) siang setelah hanya dianggap tindak pidana ringan.

Hal itu diungkapkan langsung oleh ayahanda TM, Marjali.

"Saya gak minta dilepaskan, intinya saya bertanya ke polisi katanya itu (perbuatan pelaku) penganiayaan ringan."

"Itu alasan dari pihak kepolisiannya katanya tidak berhak ditahan terkecuali korban meninggal atau cacat seumur hidup," kata Marjali di lokasi kejadian, Jumat (14/7/2023).


Marjali juga mengungkapkan, pelaku tidak hanya menganiaya anaknya tapi juga mengancam keluarga.

"Iya dia mau bantai sekeluarga saya, satu persatu katanya dia mau bantai. Itu saya gak terima," kata Marjali.

"Jadi dia komunikasi sama anak saya (pascapenganiayaan). Kirim voice note ke anak saya bilang katanya akan dibantai saya dan keluarga. Saya gak terima, apa kesalahan saya sampai mau dibantai sekeluarga," timpalnya lagi.

Marjali pun memutar rekaman suara ancaman tersebut.

"Kalau begini caranya, mohon maaf bukan lancang bukan sok jagoan."

"Pasti gue bantai satu keluarga, satu persatu gue bantai."

"Tapi gue juga punya adat, siapa yang rusak duluan berarti itu yang kalah" kata pelaku dalam rekaman suara tersebut yang diputar lewat handphone Marjali.

Baca juga: Ibu Kandung Ungkap Kejadian Istri di Sumut Sebelum Kunci Suami di WC Lalu Kabur: Karena Dijodohkan

 

Viral di Medsos

Dalam rekaman video dari seorang warga di sekitar lokasi, terlihat pelaku tengah mengapit leher korban, Tiara Maharani di halaman rumah mereka sambil disaksikan oleh penghuni lainnya

Dalam unggahan nampak pelaku terus menerus memukuli korban yang sudah tidak berdaya hingga mengalami luka parah pada bagian wajah.

Tak hanya memukul saja, pelaku juga menyeret korban dari halaman hingga masuk ke dalam rumah.

Aksi keji pelaku terhenti setelah pengurus lingkungan mencoba melerai, namun pelaku yang masih dikuasai emosi bahkan ia sampai menantang setiap orang yang mencoba menghentikan aksinya ini.

Kemudian ibu korban menceritakan berawal saat dirinya mendengar suara pintu terbuka, saat diperiksa terlihat pelaku sudah berada di dalam kamar korban dengan kondisi korban sudah terluka parah pada bagian hidung.

Dengan sekuat tenaga ia berusaha melerai dan melindungi anaknya dari pukulan sang suami.

Hingga akhirnya ibu dari istrinya ini justru ikut terkena pukul di bagian kepalanya.

Korban pun sempat berusaha menghindari perlakuan kasar suaminya ini dengan berusaha melarikan diri lewat jendela untuk mencari pertolongan.

Namun pelaku berhasil mengejarnya hingga akhirnya korban kembali dipukuli di halaman rumah serta semakin menjadi pelampiasan kemarahan pelaku.

Tak hanya dipukul saja, korban juga ditindih dan terus menerus dipukuli pelaku.

Tetangga sekitar rumah mereka yang mendengar suara kegaduhan kemudian berhamburan keluar dan berusaha menyelamatkan korban dari siksaan suaminya.

Tak lama kemudian, ayah korban datang, setelah itu, ditemani oleh warga, B dan TM dibawa ke kantor polisi.

Peristiwa KDRT itu, sempat terekam CCTV dari salah satu rumah warga sekitar.

Bantahan Polisi

Ipda Galih membantah pelepasan BD karena dianggap tindak pidana ringan.

Ia menerangkan BD sejak awal dijerat pasal tentang KDRT hanya saja polisi memilih tidak menahannya dan hanya dikenakan wajib lapor.

Namun tidak dijelaskan alasan tidak ditahannya pelaku.

"Dapat kami klarifikasikan bahwa terhadap pelaku bukannya dibebaskan dari proses hukum karena tipiring atau tindak pidana ringan, itu tidak benar."

"Jadi, Kasus tersebut murni tindak pidana berdasarkan pasal 44 ayat (1) UU no 23 Th 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, jadi perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan, sambil kita menunggu alat bukti surat berupa hasil visum dari RSU," papar Ipda Galih dalam keterangannya, Jumat (14/7/2023).

Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tangsel dan penyidikan sedang berjalan.

"Terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut sudah dimintai keterangan," ujarnya.

Sementara, terkait penangkapan kembali didasari atas ulah tersangka yang menebar ancaman kepda korban dan keluarga.

"Saat ini atas pertimbangan situasi dan juga pelaku diduga memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga."

"Tim penyidik saat ini dalam proses penangkapan kembali untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Baca juga: Ritual Pengobatan Alternatif di Danau Kuari Bogor Berujung Maut, 3 Pemuda Tewas Tenggelam

Baca juga: Pidato Politik AHY: Pemberantasan Korupsi Kerap Tebang Pilih, Tajam ke Lawan tapi Tumpul ke Kawan

Baca juga: VIDEO Punya Kekayaan Rp 62 Miliar Lebih, Ini Alasan Tina Toon Gelar Pernikahan Secara Tertutup

Sumber: Tribun Jakarta

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Tangkap, Lepaskan dan Akan Tangkap Lagi Suami Penganiaya Istri di Serpong, Ini Dasar Hukumnya

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved