Sosok Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung Ditahan KPK Kasus Jual Beli Perkara, Hartanya Janggal

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka dugaan suap

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Harta Hasbi Hasan memiliki kejanggalan lantaran dirinya memiliki mobil McLaren dan Ferrari tetapi hanya mencantumkan Fortuner dan HR-V di LHKPN KPK. 

Hasbi Hasan mendalami bidang Syariah di IAIN Raden Intan Lampung.

Ia kemudian melanjutkan S2 di STIH IBLAM di jurusan Hukum Ekonomi dan Bisnis.

Kemudian mengambil S3 di UIN Syarif Hidayatullah pada bidang pengkaji Islam.

Berkat ketekunannya dalam ranah akademik, ia berhasil menduduki kursi Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Sebelum itu, Hasbi Hasan pun sempat menjabat Kepala Puslitbang Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Namanya kian dikenal saat ia menduduki kursi Direktur Pembinaan Administrasi Direktorat Jenderal.

Badan Peradilan Agama dan hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Agama Palu.

Kiprah Hasbi Hasan sebagai penyidik ternyata tidak jauh berbeda dari karier yang diperolehnya.

Ia ternyata guru besar bidang ilmu peradilan dalam ekonomi Islam Universitas Lampung.

Ia juga menjalani tugas sebagai akademisi dengan cara tak lupa memberikan pelajaran dan pengujian pada program S2 dan S3 pada perguruan tinggi swasta dan negeri.

Pada tahun 2000-2019, Hasbi Hasan menjadi Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Jayabaya.

Sejak tahun 2019, ia menjabat Direktur Sekolah Pascasarjana Universitas Ibnu Chaldun Jakarta.

Selain itu, Hasbi Hasan pun kerap aktif dalam organisasi.

Diketahui, ia pernah menjadi Ketua Umum Dewan Pakar KAHMI Provinsi Lampung.

Kemudian Dewan Pembina Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved