Sosok Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung Ditahan KPK Kasus Jual Beli Perkara, Hartanya Janggal

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka dugaan suap

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Harta Hasbi Hasan memiliki kejanggalan lantaran dirinya memiliki mobil McLaren dan Ferrari tetapi hanya mencantumkan Fortuner dan HR-V di LHKPN KPK. 

Kemudian, sebagai Majelis Pengurus Nasional Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (MPN HISSI).

Kepiawaian Hasbi Hasan di bidang akademisi dan organisasi disalurkannya melalui karya cemerlang.

Salah satunya website Pintar Muamalah yang dibuatnya untuk masyarakat banyak.

Hasan merasa memiliki beban moral dalam mengedukasi masyarakat terkait muamalah, yaitu perihal hubungan manusia dalam interaksi sosialnya dari sudut pandang Islam.

Untuk itu, Hasbi Hasan mendirikan website nirlaba bertajuk Pintar Muamalah.

Melalui website ini, pengunjung dapat membaca artikel-artikel yang sudah disediakan serta mengikuti kursus secara gratis.

Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Dijerat Tiga Pidana Korupsi, Gratifikasi hingga Pencucian Uang

Pendidikan tinggi

UIN Syarif Hidayatullah (S3 bidang pengkajian Islam).
STIH IBLAM (S2 bidang hukum ekonomi dan bisnis).
IAIN Raden Intan (S1 bidang syariah).
Riwayat Jabatan

Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kepala Puslitbang Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palu.
Direktur Pembinaan Administrasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.
Kepala Bagian Kesekretariatan Pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Akademis

Dosen Fakultas Ushuluddin IAIN Raden Intan.
Dosen Sekolah Tinggi limu Dakwah Mastal Mutsammid (1991-1992).
Dosen Politeknik Manufaktur Timah, Bangka-Belitung (1996-1998).
Dosen Ma‘had ‘Aly Ashiddiqiyyah, Jakarta (2009-sekarang).
Dosen Pascasarjana IAIN Raden Intan (2009-sekarang).
Dosen Pascasarjana Universitas Jayabaya.
Guru Besar Universitas Lampung.
Karya

Naskah Akademis Hukum Terapan Peradilan Agama (2004).
Sejarah Mahkamah Agung (2005).
Anotasi Putusan Peradilan Agama (2005).
Usia Ideal Perkawinan (2006).
Jejak Langkah dan Dinamika Pusat Pengkajian Hukum Islam dan Masyarakat (2007).
Hukum Ekonomi Syariah (2008).
Bagir Manan sebagai Penegak Hukum (2008).
Judicial System of Republic of Indonesia (2008).
Kompetensi Peradilan Agama dalam Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah (2010).
Pemikiran dan Perkembangan Hukum Ekonomi Syariah di Dunia Islam Kontemporer (2012).

 

 

Diduga Terima Suap Rp 3 Miliar

Terkait kasus yang menjeratnya, Hasbi Hasan diduga menerima suap sebesar Rp 3 miliar terkait pengawalan kasasi kasus gugatan perdata oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dengan penggugat yaitu debitur bernama Heryanto.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved