Sosok Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung Ditahan KPK Kasus Jual Beli Perkara, Hartanya Janggal

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka dugaan suap

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Harta Hasbi Hasan memiliki kejanggalan lantaran dirinya memiliki mobil McLaren dan Ferrari tetapi hanya mencantumkan Fortuner dan HR-V di LHKPN KPK. 

SERAMBINEWS.COM - Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Anggung (MA) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama dua puluh hari.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka dugaan suap jual beli perkara di MA.

“Mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai 31 Juli 2023 di rumah tahanan negara KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023), dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Firli Bahuri mengatakan, penahanan tersebut dilakukan untuk kebutuhan penyidikan.

Adapun dalam perkara ini, Hasbi Hasan diduga mengkondisikan hakim agung yang menyidangkan perkara kasasi dan peninjauan kembali (PK) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Hasbi Hasan diduga dijembatani oleh pengusaha bernama Dadan Tri Yudianto dengan debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Adapun Dadan diduga menerima uang Rp 11,2 miliar dalam tujuh kali transfer dari Heryanto Tanaka untuk mengkondisikan sidang.

Sebelumnya, Hasbi Hasan sempat menggugat penetapan tersangka oleh KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hasbi Hasan menilai, penetapan tersangka itu tidak melalui prosedur yang benar sesuai undang-undang.

Akan tetapi, Hakim Tunggal PN Jaksel Alimin Ribut Sujono menolak gugatan hakim agung tersebut.

Alimin menyebut, penetapan tersangka oleh KPK yang dinilai pemohon hanya didasari oleh keterangan dua orang terdakwa yang dimuat dalam surat dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA tidak beralasan hukum.

Dalam perkara ini, Hasbi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana;

Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Gugat KPK, Tak Terima Ditetapkan Jadi Tersangka

Sosok Hasbi Hasan

Hasbi Hasan lahir pada 22 Mei 1967.

Melansir Wikiperdia, Hasbi Hasan menekuni bidang ilmu hukum sejak sarjana.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved