Suami Istri Sudah Talak 1, Talak 2 dan Talak 3 atau Cerai, Begini Ketentuan Rujuk Dalam Islam
Jika sang suami telah menalak istrinya dengan talak tiga, maka tidak boleh baginya rujuk, kecuali setelah ada lima syarat berikut ini
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Suami Istri Sudah Talak 1, Talak 2 dan Talak 3 atau Cerai, Begini Ketentuan Rujuk Dalam Islam
SERAMBINEWS.COM – Sering kali dalam rumah tangga terjadi cekcok hingga berujung ucapan talak 1, talak 2 dan talak 3 atau cerai.
Tapi tak bisa dipungkiri, ada sebahagian pasangan suami istri yang telah bercerai ingin kembali bersatu dalam rumah tangga.
Bagi mereka ‘masih cinta dan sayang’ menjadi satu hal untuk hidup kembali sebagai pasangan suami-istri yang sah.
Dalam istilah, kembalinya pasangan suami istri yang telah cerai atau talak bisa disebut rujuk.
Islam pun sudah mengatur tentang rujuk bagi pasangan suami istri yang sudah talak satu, talak dua, atau bahkan talak tiga cerai.
Lantas bagaimana ketentuan dalam Islam mengenai rujuk dan syarat rujuk di Indonesia?
Dikutip dari Kementerian Agama, di antara ketentuan rujuk adalah istri yang dirujuk masih berada dalam masa iddah talak raj‘i—yakni talak satu atau talak dua—bukan dari talak ba’in, baik bain sugra maupun bain kubra.
Karena itu, tidak sah rujuk setelah habis masa iddah sebab sudah bain sugra.
Jika suami tetap ingin kembali kepada istrinya, maka ia harus melakukan akad baru, sebagaimana akad perkawinan pada umumnya.
“Jika seorang suami menalak istrinya dengan talak satu atau talak dua, maka ia berhak rujuk kepadanya selama masa iddahnya belum habis.
Jika masa iddah telah habis maka sang suami boleh menikahinya dengan akad yang baru.” (Lihat: Abu Syuja, al-Ghayah wa al-Taqrib, Alamul-Kutub, tt., hal. 33).
Begitu pula jika talak yang dijatuhkan adalah talak tiga atau talak ba’in.
Walaupun masa iddah belum habis, maka sang suami tidak bisa langsung rujuk atau menikah dengannya kecuali setelah terpenuhi lima persyaratan.
“Jika sang suami telah menalaknya dengan talak tiga, maka tidak boleh baginya (rujuk/nikah) kecuali setelah ada lima syarat:
(1) sang istri sudah habis masa iddahnya darinya,
(2) sang istri harus dinikah lebih dulu oleh laki-laki lain (muhallil),
(3) si istri pernah bersenggama dan muhallil benar-benar penetrasi kepadanya,
(4) si istri sudah berstatus talak ba’in dari muhallil,
(5) masa iddah si istri dari muhallil telah habis,”
(Lihat: Abu Syuja, al-Ghayah wa al-Taqrib, Alamul-Kutub, tanpa tahun, hal. 33).
Seperti halnya istri yang ditalak ba’in, istri yang ditalak dengan talak fasakh dan istri yang ditalak khulu‘ pun tidak bisa dirujuk.
Sehingga sang suami yang ingin kembali kepadanya harus melakukan akad baru.
Begitu pula yang ditalak tetapi belum pernah dicampuri, juga tidak bisa rujuk sebab ia tidak memiliki masa iddah.
Baca juga: Anggi Kini Jadi Janda Kesepian, Adriaman Lase Ogah Nikahi Anggi: Malu usai Kabur dengan Istri Orang
Ketentuan lainnya, ungkapan yang dipergunakan untuk rujuk bisa ungkapan sharih (jelas dan tegas) atau ungkapan kinayah (sindiran) disertai dengan niat.
Contoh ungkapan sharih, “Aku rujuk kepadamu,” atau “Engkau sudah dirujuk,” atau “Aku mengembalikanmu kepada pernikahanku.”
Sedangkan ungkapan kinayah contohnya “Aku kawin lagi denganmu,” atau “Aku menikahimu lagi.”
Lebih lanjut, Syekh Ibrahim mempersyaratkan agar ungkapan rujuk di atas tidak diikuti dengan ta’liq atau batas waktu tertentu.
Seperti ungkapan, “Aku rujuk kepadamu jika engkau mau,” meskipun istrinya menjawab, “Aku mau.” Atau ungkapan, “Aku rujuk kepadamu selama satu bulan.”
Kemudian, rujuk tidak cukup dilakukan dengan niat saja tanpa diucapkan.
Pun tidak cukup hanya dilakukan dengan tindakan semata, seperti dengan hubungan badan suami-istri.
Tetaplah harus diucapkan, bahkan sunnahnya, di hadapan dua saksi.
Tujuannya agar terhindar dari fitnah dan keluar dari wilayah perdebatan orang yang mewajibkannya.
Kemudian, rujuk juga boleh dilakukan tanpa kerelaan istri.
Namun demikian, perlu dipertimbangkan, mengingat salah satu tujuan pernikahan adalah mendapatkan ketenangan dan kebahagiaan bersama.
Jika kerelaan istri diabaikan, bukan mustahil tujuan itu tidak akan tercapai walaupun sudah rujuk.
Dari ulasan di atas, kiranya dapat ditarik poin-poin penting mengenai rujuk sebagai berikut:
1. Istri yang dirujuk masih dalam masa iddah talak raj’i, yakni setelah ditalak satu atau dua.
2. Istri yang sudah habis iddah dari talak raj’i alias sudah talak bain sugra tidak bisa dirujuk. Rujuknya harus dengan akad dan mahar baru.
3. Istri yang sudah talak talak tiga atau bain kubra, maka tidak bisa dirujuk kecuali istrinya sudah dinikahi laki-laki lain, kemudian berpisah dan habis masa iddahnya.
4. Istri yang ditalak fasakh dan ditalak khulu‘ juga tidak bisa dirujuk kecuali dengan akad baru dan mahar baru.
5. Pun tidak bisa dirujuk istri yang ditalak tetapi belum pernah dicampuri. Alasannya, ia tidak memiliki masa iddah.
6. Rujuk bisa dilakukan dengan redaksi sharih atau juga kinayah yang disertai dengan niat. Contoh redaksi sharih “Aku rujuk kepadamu,” atau “Engkau sudah dirujuk.” Contoh redaksi kinayah, “Aku kawin lagi denganmu,” atau “Aku menikahimu lagi.”
7. Rujuk tidak cukup dilakukan dengan niat saja tanpa diikrarkan.
8. Rujuk juga tidak cukup dengan tindakan, seperti memeluk istri atau berhubungan badan.
9. Sunnahnya, rujuk dilakukan di hadapan dua saksi. Tujuannya menghindari fitnah dan keluar dari perdebatan ulama yang mewajibkannya.
10. Rujuk sah dilakukan walaupun tanpa kerelaan istri yang dirujuk. Kendati demikian, kerelaannya tidak bisa diabaikan mengingat tujuan rujuk adalah memperbaiki ikatan pernikahan.
11. Di antara manfaat rujuk ialah memberi kesempatan bagi suami-istri untuk memperbaiki biduk rumah tangga yang sudah retak.
12. Manfaat lainnya ialah menghemat biaya akad dan mahar baru, serta biaya sidang ke Pengadilan Agama jika ingin menikah resmi dan mendapat akta dan surat nikah baru.
13. Manfaat berikutnya ialah terselamatkannya hubungan keluarga dan pengasuhan anak.
Baca juga: Bang Unus Tertipu Janda Ros, Kenal di TikTok dan Janji Menikah, Akhirnya Lapor Polisi
Persyaratan Rujuk di Indonesia
Orang yang akan rujuk, harus datang bersama istrinya ke Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri, dengan membawa dan menyerahkan surat-surat sebagai berikut :
1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing 1 (satu) lembar.
2. Surat Keterangan untuk rujuk dari Kepala Desa/Lurah tempat berdomisili (blanko model R1).
3. Akta Cerai asli beserta lampiran putusan dari Pengadilan Agama.
Sebelum rujuk dicatat akan diperiksa terlebih dahulu :
1. Apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat rujuk.
2. Apakah rujuk yang akan dilakukan itu masih dalam masa iddah talak raj’i.
3. Apakah perempuan yang akan dirujuk itu bekas istrinya.
4. Apakah ada persetujuan bekas istri.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Cuaca Terik Landa Aceh Tamiang, Kios Penjual Semangka Diserbu Pembeli |
![]() |
---|
KPK Terima Keppres Amnesti, Hasto Bebas Malam Ini |
![]() |
---|
Jumat Berkah di Kuala, Kapolres Nagan Raya Serahkan Sembako ke Warga Miskin |
![]() |
---|
Jelang Hari Kemerdekaan, Kapolres Bireuen Ajak Warga Kibarkan Merah Putih |
![]() |
---|
DPRK Sebut Pembangunan Jalan Lhok Timon Proyek Siluman, Jadi Temuan BPK RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.