Info Subulussalam
BAM DPR RI Tampung Aduan Wali Kota Subulussalam, HRB Fokus Perjuangkan Keadilan Agraria
“Kami berharap keterlibatan BAM tidak berhenti di forum ini saja, tetapi berlanjut pada aksi nyata demi keadilan agraria,” tegas HRB.
Laporan Khalidin Umar Barat I Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menerima aduan dari Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam terkait persoalan agraria yang membelit masyarakat setempat.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2025), Wali Kota Subulussalam, Haji Rasyid Bancin (HRB) bersama jajaran pejabat terkait memaparkan berbagai konflik pertanahan yang diduga sarat dengan praktik mafia tanah dan manipulasi perizinan.
Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu menegaskan, bahwa lembaganya memiliki tugas untuk menampung, menginventarisasi, serta menyampaikan aspirasi masyarakat yang diterima kepada alat kelengkapan dewan (AKD) terkait.
Menurutnya, persoalan agraria yang terjadi di Subulussalam merupakan isu serius karena menyangkut hak dasar masyarakat atas tanah.
“Kami akan menindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki BAM DPR RI. Aspirasi dari Pemko Subulussalam akan menjadi bahan penting dalam agenda kami ke depan,” ujar Adian.
BAM DPR RI yang dibentuk berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, memiliki fungsi strategis dalam menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat dari berbagai daerah ke proses legislasi, pengawasan, maupun anggaran.
Baca juga: Wali Kota Subulussalam Adukan Konflik Agraria ke DPR RI, BAM Janji Tindaklanjuti
Mekanisme tindak lanjut BAM dapat berupa rekomendasi resmi kepada komisi terkait, pembentukan Panitia Kerja (Panja), hingga fasilitasi penyelesaian dengan kementerian atau lembaga terkait.
Dalam paparannya, HRB menyoroti praktik penguasaan lahan oleh PT Sawit Panen Terus (SPT) yang diduga memanfaatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) hasil redistribusi tanah melalui mekanisme menyimpang dari hukum.
Selain itu, ia juga mengungkap pencaplokan lahan seluas 125 hektare oleh PT Laot Bangko, yang dituding melakukan penguasaan ilegal melalui proses enclaving dalam perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).
“Konflik agraria di Subulussalam bukan hanya persoalan masyarakat versus perusahaan, tetapi juga melibatkan praktik mafia tanah yang sistematis,” ujar Wali Kota.
“Kami berharap keterlibatan BAM tidak berhenti di forum ini saja, tetapi berlanjut pada aksi nyata demi keadilan agraria,” tegas HRB.
Sebagai tindak lanjut, HRB mengundang BAM DPR RI untuk melakukan kunjungan kerja langsung ke Subulussalam agar dapat melihat kondisi di lapangan dan mendengar langsung aspirasi masyarakat.
Melalui pertemuan ini, BAM DPR RI mempertegas perannya sebagai jembatan antara masyarakat dengan DPR.
Sekaligus memastikan setiap aduan yang disampaikan mendapat perhatian dalam kerangka memperjuangkan keadilan sosial dan penyelesaian konflik agraria di daerah.
Baca juga: Warga Kilometer VIII Aceh Utara Jumpai Haji Uma, Lapor soal Konflik Agraria dengan Perusahaan Sawit
Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI
BAM DPR RI
RDP DPR
Konflik Agraria
Wali Kota Subulussalam H Rasyid Bancin
HRB
Jakarta
Subulussalam
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Laporkan Buruknya Pelayanan Kantah Subulussalam, HRB: Pengurusan Sertipikat Tanah Bertahun Lamanya |
![]() |
---|
Wali Kota Subulussalam Adukan Konflik Agraria ke DPR RI, BAM Janji Tindaklanjuti |
![]() |
---|
Wagub Aceh Resmikan STIT Daarurrahmah Sepadan Kota Subulussalam |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRK Rasumin Pohan Minta PT Laot Bangko Tak Lintasi Jalur Sumber PDAM Subulussalam |
![]() |
---|
Sidak ke Longkib, Walkot Subulussalam Pertanyakan Dokumen Andalalin PT BDA dan Perizinan Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.