Anas Urbaningrum Sindir SBY, Ingatkan Kader PKN Jauhi Sifat Zalim dan Tidak Memperalat Kekuasaan

Mulanya, Anas berpesan kepada para kader PKN agar menjauhi sifat zalim seandainya terpilih menjadi pemimpin serta tidak menyalahgunakan kekuasaan

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS.COM /Bian Harnansa
Anas Urbaningrum 

Namun, vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta dia dihukum 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp 94 miliar serta 5,2 juta dollar AS.

Baca juga: VIDEO AHY Beri Pernyataan Menohok Jelang Pembebasan Anas Urbaningrum Dari Tahanan

Tak terima atas vonisnya, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada Februari 2015, majelis hakim banding memutuskan memangkas hukuman Anas 1 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Namun, Anas tetap didenda Rp 300 juta. Kendati dijatuhi hukuman yang lebih ringan, Anas masih tak puas. Dia mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Pada Juni 2015, MA menyatakan menolak permohonan Anas. Majelis hakim kasasi yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar kala itu justru menjatuhkan vonis 14 tahun penjara ke Anas.

Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut juga diharuskan membayar denda Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Selain itu, Anas diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

Namun, lima tahun berselang, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Anas.

Pada September 2020, majelis hakim PK yang dipimpin Sunarto menyunat hukuman Anas 6 tahun. Dengan demikian, hukuman Anas berkurang drastis menjadi 8 tahun penjara.

Namun begitu, Anas tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 miliar dan 5.261.070 dollar AS. Selain itu, majelis hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok.

Setelah menjalani masa hukuman, Anas akhirnya bebas murni pada Senin (10/7/2023). Status bebas murni Anas diumumkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Harga Emas di Lhokseumawe Stagnan, Berikut Rincian Harganya per Minggu 16 Juli 2023

Baca juga: Melihat Kehidupan Mbah Taryo yang Kaya Mendadak dari Ganti Rugi Tanah Tol, Kini Bangun Rumah Mewah

Baca juga: Heboh, Aktivis LGBT Burhan Rebels Menikah Sesama Jenis dengan Bacaan Lafaz Al Fatihah

Sudah tayang di Kompas.com: Anas Urbaningrum Singgung Pidato Jeddah SBY sebagai "Ekspresi Kezaliman" di Depan Kader PKN

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved