Salam
Bolanya Ada di DPRA
Banyak yang menolak, tapi tak sedikit pula yang menginginkan kembalinya bank konvensional ke Aceh. Tentu dengan argumen dan kepentingan masing-masing.
ISU “bank syariah vs bank konvensional” kembali menyeruak di Aceh, dalam dua hari terakhir. Ihwalnya adalah pernyataan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjawab wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, pada Rabu (12/7/2023).
Seperti diberitakan media ini mengutip Kontan.co.id, OJK memberi lampu hijau terhadap bank konvensional untuk kembali beroperasi di Aceh melalui proses revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). “Biarkan ma-syarakat yang memilih layanan perbankannya sendiri,” kata dia.
Di Aceh, tak bisa dipungkiri jika masyarakat Aceh tidak satu suara dalam menyikapi isu ini. Banyak yang menolak, tapi tak sedikit pula yang menginginkan kembalinya bank konvensional ke Aceh. Tentu dengan argumen dan kepentingan masing-masing.
Bagi yang menolak menilai proses revisi Qanun LKS yang dite-ngarai akan membuka jalan untuk kembalinya bank konvensional di Aceh, sama dengan membuka jalan kembalinya praktik riba ke Bumi Serambi Mekkah. Menurut mereka, ini sama artinya dengan mengembalikan rakyat Aceh dalam kehidupan bergelimang dosa akibat praktik riba setiap harinya.
Sementara orang-orang yang mendukung kembalinya bank konvensional ke Aceh menyandarkan pendapat mereka kepada kondisi perekonomian Aceh saat ini yang menurut mereka sema-kin mengkhawatirkan. Apalagi, kata mereka, ulama juga berbeda pendapat tentang hukum bunga bank. Belum lagi jika bicara fak-ta bahwa bank syariah di Indonesia, termasuk Aceh, masih ber-lindung di bawah OJK dan BI yang tidak syariah.
Menanggapi kondisi ini, Ketua Majelis Permusyawaratan Ula-ma (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali, meminta pemerintah atau lem-baga manapun serta tokoh-tokoh nasional untuk tidak menyam-paikan statement yang membuat masyarakat terpecah.
MPU Aceh juga berharap agar Pemerintah Aceh maupun DPRA tidak merivisi Qanun LKS yang mengizinkan operasional kembali bank konvensional. “Kami berharap kepada pemangku kebijakan untuk tetap tidak merevisi Qanun. Kenyamanan dan ketentraman yang ada perlu terus dipelihara,” tuturnya.
Di akhir pernyataannya, Lem Faisal mengajak semua lapisan masyarakat Aceh untuk barsatu dalam menegakkan syariat Is-lam. “Jangan mau dipecahbelah oleh musuh Islam untuk kepen-tingan-kepentingan tertentu,” pungkas Tgk Faisal Ali.
Terpisah, Jubir Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengata-kan, wacana revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lem-baga Keuangan Syariah (LKS) ini dalam tahap kajian di DPRA. Menurut MTA, pihak DPRA tentu melibatkan pihak-pihak yang ber-kompeten dan sejumlah elemen terkait lainnya. “Dari hasil kaji-an itu, nanti akan terlihat atau diketahui perlu tidaknya dilakukan revisi terhadap Qanun LKS tersebut,” ungkap Muhammad MTA.
Karena itu, MTA mengajak semua pihak untuk sama-sama me-nunggu hasil kajian yang saat ini sedang dilakukan oleh DPRA. “Jadi, kami kira tidak perlu kita bangun polemik di media. Mari sama-sama kita tunggu hasil kajian yang sedang dilakukan oleh DPRA sebagai lembaga legislatif. Kita percaya, apa yang dihasil-kan dalam kajian tersebut merupakan yang terbaik,” timpalnya.
Ya, memang tidak semestinya kita berpolemik atau pun me-ngeluarkan statemen yang bisa membuat masyarakat terpecah. Kita perlu sama-sama menungguhasil kajian yang saat ini sedang dilakukan oleh DPRA. Tentunya para anggota Dewan yang telah dipilih oleh rakyat Aceh dalam Pemilu 2019 lalu, akan menghasil-kan sesuatu yang terbaik untuk kepentingan Aceh.(*)
POJOK
Stop statement yang buat masyarakat terpecah, kata Ketua MPU Aceh
Jika masyarakat terpecah, nanti mereka juga yang capek Tgk kan?
Satpol PP ultimatum pemilik kios ilegal
Kalau Pak Satpol PP merasa capek, bisa-bisa bukan hanya kios lagi yang ilegal
Korut uji coba rudal balistik antarbenua
Korea yang satu ini memang tak pernah merasa capek
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.