QRIS Kena Tarif 0,3 Persen dan Tak Lagi Gratis, Pedagang Dilarang Bebankan Biaya ke Pembeli

"Saat ini masih 0 persen, katanya yang kena yang menegah dulu, restoran, kalau yang mikro kaya kami ini belum kena," ujar dia saat ditemui Sabtu (15/7

Editor: Faisal Zamzami
DOK. DOKU
Ilustrasi pembayaran menggunakan QRIS. 

Pedagang lainnya Titis, salah satu pedagang rujak buah di Tebet, Jakarta Selatan mengatakan, tidak membebankan biaya tambahan kepada pembeli yang menggunakan QRIS.

Ia mengatakan, pembeli melakukan pembayaran melalui QRIS dan uang tunai tidak berbeda.

"Saya lihat di media sosial ada kenaikan tarif QRIS tapi kita enggak ada biaya tambahan ke pembeli, sama saja. Kita yang nanggung potongan biayanya," kata Titis kepada Kompas.com, Jumat (14/7/2023).

Menurut Titis, potongan biaya tersebut tidak terlalu berpengaruh pada pendapatannya. Sebab, kata dia, pembeli masih suka membayar menggunakan uang tunai.

"Enggak berpengaruh ya, karena pembeli kadang bayar pakai uang tunai, kadang pakai QRIS," ujarnya.

Berbeda dengan Titis, penjual gorengan di Tebet, Jakarta Selatan bernama Deril mengaku belum mengetahui tarif QRIS bagi usaha mikro.

Namun, ia mengatakan, potongan biaya administrasi biasanya berlaku saat berjualan secara online di platform lain seperti GoFood dan GrabFood.

"Kata orang-orang sih naik ya (tarif QRIS), saya engga tau detailnya. Tapi kalau di GoFood biasanya ada potongan biaya," kata Deril kepada Kompas.com, Jumat.

Meski demikian, Deril mengatakan, pihaknya tak akan membebani biaya tambahan kepada pembeli dengan kenaikan tarif QRIS sebesar 0,3 persen tersebut.

Ia juga mengatakan, pembeli lebih sering menggunakan uang tunai saat melakukan pembayaran.

"Kalau besar 0,3 persen, paling berapa, Rp 300. Enggak berasa juga. Di sini yang beli masih banyak pakai cash," kata Deril.

 

Baca juga: Tukar Barcode QRIS di Kotak Amal Sejumlah Masjid, Iman Mahlil Lubis Raup Rp 13 Juta Seminggu

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, tarif QRIS 0,3 persen diberlakukan untuk menjaga keberlanjutan penyelenggara transaksi pembayaran, khususnya untuk menutup biaya yang timbul.

Selain itu, kebijakan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan, baik kepada pedagang maupun pengguna.

"Biaya MDR, terutama dengan besaran yang dikenakan kepada pedagang usaha mikro," jelas Erwin.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved