QRIS Kena Tarif 0,3 Persen dan Tak Lagi Gratis, Pedagang Dilarang Bebankan Biaya ke Pembeli

"Saat ini masih 0 persen, katanya yang kena yang menegah dulu, restoran, kalau yang mikro kaya kami ini belum kena," ujar dia saat ditemui Sabtu (15/7

Editor: Faisal Zamzami
DOK. DOKU
Ilustrasi pembayaran menggunakan QRIS. 

"Lebih dimaksudkan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan transaksi QRIS," tambahnya.

Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan, ada potensi kemunduran berupa kembali menggunakan uang tunai setelah kebijakan tarif 0,3 persen.

"Betul ada risiko itu," kata dia.

Bhima memaparkan, saat ini setidaknya ada 25,4 juta usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang menggunakan QRIS. Angka tersebut sekitar 40 persen dari total 65 juta unit UMKM yang tercatat oleh pemerintah.

Dengan demikian, menurut Bhima, baik pelaku UMKM maupun konsumen sudah cukup nyaman bertransaksi menggunakan QRIS.

"Hadirnya MDR 0,3 persen ke pelaku usaha maka dampaknya tentu cenderung negatif," ujarnya.

Baca juga: NasDem Ungkap Alasan Tak Undang Jokowi ke Apel Siaga Perubahan: Ada Konsolidasi Internal Partai

Baca juga: Anas Urbaningrum Tegaskan Tak Takut Dikriminalisasi Lagi: Kezaliman Hanya Terjadi Pada Era Dahulu

Baca juga: Duel Maut Dua Remaja di Banyumas, Seorang Tewas Terkena Sabetan Celurit di Bagian Dada

Sudah tayang di Kompas.com: QRIS Kena Tarif 0,3 Persen, Pedagang: Mending Bayar Pakai Emas Batangan...

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved