Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Lombok Barat, Pelaku Nyaris Tewas Dikeroyok Warga
Pria berinisial SS (50), nyaris tewas dianiaya warga, Minggu (16/7/2023) setelah diketahui melakukan rupadapaksa pada anak kandungnya.
SERAMBINEWS.COM, MATARAM - Pria berinisial SS (50), nyaris tewas dianiaya warga, Minggu (16/7/2023) setelah diketahui melakukan rupadapaksa pada anak kandungnya.
Peristiwa terjadi di Desa Sekotong Tengah, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.
Disebut-sebut, SS merupakan seorang calon anggota legislatif (Caleg) salah satu partai di wilayah tersebut.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, pengeroyokan bermula saat pengumuman yang disampaikan salah seorang warga setempat melalui pengeras suara di masjid.
Pengumuman berisi permintaan untuk berkumpul seluruh masyarakat dan mengajak bertindak atas dugaan persetubuhan yang dilakukan SS terhadap korban yang merupakan anak kandungnya.
"Selang beberapa saat masyarakat berkumpul dan langsung melakukan pencarian terhadap terduga (SS) yang pada akhirnya ditemukan oleh warga, seketika itu warga langsung menyerang terduga," jelas Kombes Pol Arman.
Namun kejadian terseut tidak berlangsung lama, personel Polsek Sekotong beserta para tokoh masyarakat tiba di lokasi dan menyelamatkan terduga pemerkosaan dari amukan massa.
Kapolsek segera mengumumkan untuk berhenti dan terduga segera diamankan personel dan dilarikan ke rumah sakit.
"Personel datang tepat pada waktunya dimana pria yang dianiaya tersebut langsung segera diselamatkan dari amukan warga dan segera dilarikan ke Puskesmas untuk mendapat perawatan," jelas Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman.
Terduga pelaku persetubuhan, SS, yang menjadi korban penganiayaan tersebut dijaga ketat personel kepolisian di Puskesmas.
"Terduga pelaku persetubuhan anak kandung masih di rawat belum bisa dimintai keterangan.
Kasus ini akan segera di proses setelah terduga kesehatannya membaik,"jelasnya.
Lokasi kejadian masih dijaga ketat aparat kepolisian untuk mengantisipasi tindakan lain dari masyarakat setempat.
Selanjutnya korban yang diduga disetubuhi beserta kakak kandungnya segera didampingi ke Polsek Sekotong untuk membuat laporan polisi.
Baca juga: Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil, Pelaku Ditangkap Polisi saat Sembunyi di Bogor
Pria Ini Rudapaksa Anak Tirinya Hingga Hamil, Pelaku Bunuh Bayi Usai Korban Melahirkan
Aksi keji dari pria berinisial AT (45) yang me rudapaksa anak tirinya AM (18) hingga hamil.
Bahkan, anak hasil hubungan gelapnya itu ia bunuh.
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi
Aksi bejat AT sudah berlangsung sejak satu tahun terakhir.
Dia kerap meniduri anak tirinya saat sang istri sedang pergi keluar rumah.
Anak Hasil Hubungan Terlarang Dibunuh
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, kasus ini terungkap pada Sabtu (25/3/2023) lalu.
"Saat itu sore hari saat berbuka puasa, di TKP (tempat kejadian perkara) Kecamatan Cabangbungin," kata Twedi, Rabu (5/4/2023).
Bayi berjenis kelamin laki-laki lahir dari kandungan AM, persalinan terjadi di kamar mandi rumah kontrakan tanpa didampingi bidan.
AT yang mengetahui anak tirinya melahirkan buru-buru berusaha menutup jejak, bayi yang baru lahir tersebut dibunuh dengan cara ditutup kain lalu dipukul.
"Jadi ada dua kasus, pertama persetubuhan terhadap anak tirinya lalu kasus kedua kekerasan terhadap anak di bawah umur, bayi hasil hubungan mereka," jelas dia.
Bayi hasil hubungan gelap lalu dikubur di tempat pemakaman.
Aksi tersebut lalu dicurigai warga setempat hingga terbongkar hubungan gelap ayah dengan anak tirinya tersebut.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat sekitar termasuk tetangga dan kiyai dan RT membantu memberikan informasi soal kejanggalan yang ada di wilayah sana," ucap Twedi.
Pelaku lanjut Twedi, langsung diringkus Polres Metro Bekasi. Dia dikenakan pasal berlapis akibat perbuatannya.
"Pertama dikenakan pasal kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga meninggal dunia pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU tahun 2022, pidana penjara paling lama 15 tahun," ujarnya.
Pidana kedua, terkait perbuatan persetubuhan pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002.
"Kedua kita kenakan pidana persetubuhan ancaman pidananya 15 tahun ditambah satu per tiga dari ancaman pidana yang ada," tegas dia.
Baca juga: Rudapaksa Gadis Berusia 16 Tahun, Pemuda di Bangkalan Kabur Kerja di Warung Sate, Pelaku Ditangkap
Bayi Tewas Dipukul di Bagian Wajah
Bayi laki-laki hasil hubungan ayah dengan anak tiri di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi tewas dipukul dibagian wajah sebanyak lima kali.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, bayi hasil hubungan terlarang tersebut dibunuh lantaran sang ayah tak mau aibnya terungkap.
"Pelaku panik begitu tahu korban melahirkan, karena dia takut aibnya diketahui orang lain, bayi tersebut dipukul pake tangan," kata Twedi.
Berdasarkan hasil visum, bayi laki-laki yang baru dilahirkan itu mengalami luka di bagian wajah akibat dipukul sebanyak empat sampai lima kali.
Pelaku lalu membawa bayi dan ibu yang melahirkan ke klinik terdekat, setelah itu dinyatakan meninggal dunia dikubur di sebuah pemakaman.
"Setelah diotopsi hasil sementara diketahui ada luka dalam di kepala, menurut pelaku setelah menutup muka bayi dengan kain dia melakukan kekerasan," terangnya.
Baca juga: Pria Ini Rudapaksa Dua Gadis Remaja Kakak Beradik di Kendari, Pelaku Bikin Korban Mabuk
Diiming-imingi Dibelikan Ponsel
Ayah di Bekasi berinisial AT (45) tega setubuhi anak tirinya AM (18) hingga melahirkan, iming-iming dibelikan ponsel jadi senjata tipu daya.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, aksi bejat yang dilakukan AT terhadap anak tirinya sudah dilakukan kurang lebih satu tahun.
"Sejak awal tahun 2022, sudah sekitar setahun melakukan perbuatannya," kata Twedi, Rabu (5/4/2023).
Pelaku lanjut Twedi, biasa menyetubuhi anak tirinya ketika sang ibu sedang tidak berada di rumah.
Awalnya, tersangka yang merupakan ayah tiri mengumbar iming-iming dan meminta agar korban merahasiakan hubungan terlarang itu.
"Korban diming-imingi dibelikan ponsel, dia juga meminta agar tidak cerita ke siapapun karena hubungan mereka merupakan aib," terang Twedi.
Ibu kandung korban kata Twedi, sejatinya telah curiga dengan kondisi putrinya AM yang tengah hamil.
Tetapi, AM tidak pernah cerita sedikitpun hingga akhirnya perbuatan bejat sang ayah tiri terungkap pasca bayi hasil hubungan terlarang dilahirkan.
"Ibu kandungnya sudah curiga, tetapi ketika ditanya selalu marah," ucapnya.
Curi Kesempatan Saat Istri Keluar Rumah
Ayah berinisial AT (45) setubuhi anak tirinya berinsial AM (18) di Bekasi, aksi bejat tersebut ternyata sudah dicurigai ibu kandungnya.
AH ibu kandung korban mengatakan, kecurigaan mulai dirasakan setiap dia pulang berbelanja pintu selalu terkunci.
Dia biasanya berbelanja seorang diri, meninggalkan anak perempuan dan suami berduaan di rumah.
"Malam saya suka belanja bulanan, pulang agak malam, saya curiga juga tiap saya keluar pintunya dikunci, pas saya datang, mereka lama buka pintunya," kata AH.
Kecurigaan AH diperkuat dengan kondisi fisik putrinya yang mulai terlihat membesar pada bagian perut.
"Saya cuma curiga, tapi dia enggak jujur, saya tahu dia lama enggak datang bulan," ucap AH.
Dia berulang kali mengajak AH untuk memeriksa kesehatan ke klinik, tetapi sang anak selalu menolak dengan alasan tak jelas.
"Karena dia enggak pernah mau, saya juga susah ngajaknya, dia juga enggak pernah cerita apa-apa setiap saya ajak ngomong," jelasnya.
Kasus persetubuhan ini terungkap saat putrinya melahirkan di kamad mandi rumah, peristiwa terjadi pada Sabtu (25/3/2023) sekira pukul 18.00 WIB.
"Jam 6 kejadiannya di closet, anak saya melahirkan tanpa dibantu bidan," ucap AH.
AH sempat mendengar suara tangisan bayi sebanyak tiga kali, suaminya buru-buru masuk ke dalam kamar mandi menemui putrinya.
Dari situ, suara tangisan tak pernah terdengar lagi. Bayi yang baru dilahirkan dan korban langsung dilarikan ke klinik terdekat.
Setelah dinyatakan meninggal dunia oleh pihak klinik, bayi hasil hubungan terlarang ayah dan anak tiri langsung dikebumikan tidak jauh dari kediaman.
Namun, kecurigaan ada hubungan terlarang ayah dan anak tiri mulai terkuak. Warga lalu melapor ke kepolisian.
"Ya anak saya ngaku, dihamilin sama bapak sambung. Saya sudah nikah sama suami (sambung) 12 tahun dari anak saya umur kelas 2 SD," ucapnya.
AH menambahkan, anaknya tidak berani bercerita lantaran ditakut-takuti oleh pelaku. Padahal, perbuatan persetubuhan sudah dilakukan sejak sekitar satu tahun terakhir.
"Saya tanya, kenapa enggak bilang dari dulu? Karena anaknya dibilangin sama pelaku, kalau dia (pelaku) dipenjara, nanti korban sama saya sendiri yang malu," ujarnya.
Baca juga: Nasihat Buya Yahya untuk Orang yang Suka Bongkar Aib, Siksa Pedih, Direndahkan di Dunia dan Akhirat
Baca juga: HORE Bansos PIP Cair, Anak Sekolah Bisa Dapat Rp1 Juta Tiap Semester, Begini Cara Mendapatkannya
Baca juga: VIDEO - BNN Razia Razia Kamar Tahanan Lapas Kelas IIA Banda Aceh
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Diduga Rudapaksa Anak Kandung, Pria Mirip Oknum Caleg di Lombok Babak Belur Diamuk Warga
Gampong Cot Lamkuweuh Banda Aceh Gelar Festival Anak Saleh |
![]() |
---|
Thomas Kurniawan, Dermawan Sabang yang Ikhlas Rawat Anak Autis Sejak Bayi |
![]() |
---|
Dr Boyke: Waktu Terbaik Bicara Seks dengan Anak Dimulai Saat Mereka Bertanya, Begini Panduannya |
![]() |
---|
BKPRMI Aceh Timur Santuni Anak Yatim Korban Pembunuhan Kurir Paket |
![]() |
---|
825 Mustahik Korban Bencana Dapat Santunan Baitul Mal Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.