Kereta Api Tabrak Truk di Semarang, Terjadi Ledakan Disertai Kobaran Api, Penumpang Terluka

Sesaat setelah lokomotif menabrak truk trailer, truk itu terseret sekitar 50 meter di perlintasan rel, dan ledakan terjadi, disusul kobaran api.

Editor: Faisal Zamzami
tangkapan layar
Sebuah kecelakaan antara kereta api dengan truk trailer terjadi di Jalan Madukoro, Kota Semarang pada Selasa (18/7/2023). KAI memastikan tidak ada korban jiwa kecelakaan KA 112 (KA Brantas) 

Saat ini, korban luka sudah dilakukan perawatan medis untuk penanganan lebih lanjut.

Irwan melanjutkan pihaknya dengan stakeholder terkait saat ini tengah mengevakuasi gerbong kereta yang melintang di lokasi kejadian.

"Kemudian langkah berikutnya akan melakukan geser tronton yang melintang di TKP kemudian menggeser lokomotif yang sekarang meggantung di Banjir Kanal Barat," jelasnya.

Baca juga: Warga Aceh Timur Kecelakaan Kerja di Malaysia, SUBA Kawal Pemulangan Ke Aceh

Sementara VP Public Relations Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus memastikan tidak ada korban jiwa dari peristiawa kecelakaan KA 112 (KA Brantas) relasi Pasar Senen-Blitar menabrak truk tronton pada JPL 6 Km 1+523 petak jalan Jerakah-Semarang Poncol.

Joni menyebut masinis dan asisten masinis serta para penumpang kereta api dinyatakan selamat.

Namun terdapat kerusakan sarana, prasarana, dan keterlambatan perjalanan KA.

Saat ini, para petugas KAI dibantu dengan pihak terkait masih melakukan evakuasi kereta api dan evakuasi bangkai truk yang tersangkut di jembatan dekat perlintasan sebidang.

"Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri- kanan, apabila telah yakin aman, baru bisa melintas,” tegas Joni dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (18/7/2023).

“Patuhi rambu – rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang," lanjutnya.

Akibat kejadian tersebut, Lokomotif KA Brantas mengalami kebakaran dan 2 jalur KA pada petak Jerakah - Semarang Poncol untuk saat ini belum bisa dilalui.

Sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan "Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:

a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.

b. Mendahulukan kereta api, dan

c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel."


Apabila penguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti, sesuai sanksi hukum yang tertera pada aturan UU No: 22 tahun 2009, pasal 296 yang berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved