Kasus Pembunuhan Anak dan Istri di Depok, Terdakwa Rizky Noviandy Divonis Hukuman Mati

Putusan hukuman mati terhadap Rizky ini sesuai dengan tuntutan JPU yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati.

Editor: Faisal Zamzami
Sumber: KOMPAS TV
Rizky Noviyandi Achmad (31), pelaku pembunuhan anak kandung dan menganiaya istri hanya bisa menyesali perbuatannya saat dihadirkan di Mapolres Metro Depok, Rabu (2/11/2022). 

SERAMBINEWS.COM, DEPOK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis pidana mati kepada Rizky Noviandy Ahmad, terdakwa pembunuhan anak dan istri pada awal November 2022 lalu. 

Putusan hukuman mati terhadap Rizky ini sesuai dengan tuntutan JPU yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati.

Rizky terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. 

Rizki juga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Adib saat membacakan putusan, Kamis (20/7/2023).

Majelis hakim tidak melihat ada hal yang meringankan putusan untuk terdakwa. 

Dalam hal yang memberatkan vonis, terdakwa Rizky tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukan. 

 
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

"Terdakwa dapat menjalani hukuman atas perbuatan yang telah dilakukan terdakwa," ujar Ahmad.

Atas vonis tersebut Rizky dan tim kuasa hukum menyatakan banding. 

Baca juga: Ayah Bunuh Anak Kandung di Kediri Ditangkap, Pelaku Buang Mayat Korban dalam Kondisi Hidup

Adapun peristiwa keji yang dilakukan Rizky terjadi di kediaman mereka di Pondok Jatijajar, Tapos, Depok, pada Selasa pagi (1/11/2022) lalu.

Duduk perkara ayah bunuh anak dan menganiaya istri di depok ini bermula saat NI (31) menanyakan masalah utang Rizky di bank.

 
Hal ini membuat pelaku kesal. Pembahasan utang itu berlangsung sekitar Pukul 02.00 WIB, Selasa dini hari.

Setelah cekcok, pelaku keluar mencari makan dan melaksanakan salat subuh di masjid yang tak jauh dari tempat tinggalnya. 

Sepulang dari masjid, pelaku melihat istrinya sedang mengemas barang-barang untuk bergegas pergi ke rumah pamannya. KPC (11) anak sulung Rizky, juga sudah berpakaian seragam sekolah.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved