Kasus Pembunuhan Anak dan Istri di Depok, Terdakwa Rizky Noviandy Divonis Hukuman Mati

Putusan hukuman mati terhadap Rizky ini sesuai dengan tuntutan JPU yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati.

Editor: Faisal Zamzami
Sumber: KOMPAS TV
Rizky Noviyandi Achmad (31), pelaku pembunuhan anak kandung dan menganiaya istri hanya bisa menyesali perbuatannya saat dihadirkan di Mapolres Metro Depok, Rabu (2/11/2022). 

Saat itu istri pelaku meminta cerai dan hendak membawa anak pertama mereka, KCP, ke rumah paman sang istri. Sedangkan anak kedua ikut dengan pelaku. 

Mendengar hal itu, pelaku kemudian menanyakan keinginan KCP untuk ikut sang Ibu, namun korban tidak menjawab pertanyaan ayahnya. 

Amarah Rizky memuncak lantaran pertanyaannya dihiraukan sang anak

 
Pelaku kemudian mengunci puntu rumah dan mengambil golok yang berada di bawah meja ruang tamu dan langsung mambacok istrinya hingga kritis.

Korban KPC yang sudah mengenakan seragam sekolah dasar tewas akibat luka senjata tajam di sekujur tubuh. 

Sementara NI kritis karena mengalami luka bacok di bagian wajah dan badan.

 

Motif Ayah Bunuh Anak dan Istri di Depok, Merasa Harga Diri Diinjak

 

Motif Rizky Noviyandi Achmad, kepala keluarga yang membunuh anak dan istrinya di Perumahan Klaster Pondok Jatijajar Depok, telah terungkap. 

Pelaku pun sempat pergi shalat subuh ke masjid yang tak jauh dari rumahnya. 

Namun amarah pelaku kemudian memuncak sepulang dirinya dari masjid.

Kemudian Rizky tega membunuh anak sulungnya hingga tewas dengan kondisi mengenaskan. 

Sedangkan istrinya mengalami luka cukup serius.

Rizky mengaku membunuh anak dan istrinya karena merasa tak dihargai sebagai kepala rumah tangga padahal dirinya sudah berjuang untuk menafkahi keluarga.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved