Kasus Pembunuhan Anak dan Istri di Depok, Terdakwa Rizky Noviandy Divonis Hukuman Mati
Putusan hukuman mati terhadap Rizky ini sesuai dengan tuntutan JPU yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati.
Saat itu istri pelaku meminta cerai dan hendak membawa anak pertama mereka, KCP, ke rumah paman sang istri. Sedangkan anak kedua ikut dengan pelaku.
Mendengar hal itu, pelaku kemudian menanyakan keinginan KCP untuk ikut sang Ibu, namun korban tidak menjawab pertanyaan ayahnya.
Amarah Rizky memuncak lantaran pertanyaannya dihiraukan sang anak.
Pelaku kemudian mengunci puntu rumah dan mengambil golok yang berada di bawah meja ruang tamu dan langsung mambacok istrinya hingga kritis.
Korban KPC yang sudah mengenakan seragam sekolah dasar tewas akibat luka senjata tajam di sekujur tubuh.
Sementara NI kritis karena mengalami luka bacok di bagian wajah dan badan.
Motif Ayah Bunuh Anak dan Istri di Depok, Merasa Harga Diri Diinjak
Motif Rizky Noviyandi Achmad, kepala keluarga yang membunuh anak dan istrinya di Perumahan Klaster Pondok Jatijajar Depok, telah terungkap.
Pelaku pun sempat pergi shalat subuh ke masjid yang tak jauh dari rumahnya.
Namun amarah pelaku kemudian memuncak sepulang dirinya dari masjid.
Kemudian Rizky tega membunuh anak sulungnya hingga tewas dengan kondisi mengenaskan.
Sedangkan istrinya mengalami luka cukup serius.
Rizky mengaku membunuh anak dan istrinya karena merasa tak dihargai sebagai kepala rumah tangga padahal dirinya sudah berjuang untuk menafkahi keluarga.
Profil Syarifah Nayla Syamil, Santriwati Bakongan Penoreh Sejarah Tasmi’ 30 Juz di MUQ Aceh Selatan |
![]() |
---|
Hati Nafa Urbach Hancur, Rumahnya Porak-poranda Usai Diserbu Massa |
![]() |
---|
Harga Daging Ayam Naik di Aceh Singkil, Rp 42 Ribu Per Kilogram |
![]() |
---|
Banyak Lubang di Terminal Tipe C Singkil, Kadishub: Tahun Depan Direhab |
![]() |
---|
Lengan Memar, Trump Muncul Pertama Kali Sejak Rumor Kematiannya Beredar di Media Sosial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.