Mahasiswa Buat Laporan Palsu ke Polisi Mengaku Dibegal, Ternyata Punya Utang, Kini Jadi Tersangka
Kusworo menjelaskan, pelaku kemudian meminta supaya diserahkan isi tas yang mengaku sebagain korban ini.
Namun, karena tidak ada uang, ia membuat skenario laporan palsu adanya tidak pidana, padahal sebenarnya tidak ada.
"Hanya karena takut kepada orang tuanya, yang bersangkutan kini harus bermasalah berhadapan dengan hukum," kata dia.
Kusworo mengatakan, yang bersangkutan memiliki utang sebesar Rp 1,4 juta. Untuk membayarnya, ia menggadikan laptopnya.
Namun ia tak memiliki uang jadi harus mengikhlaskan laptopnya itu.
"Akhirnya, ia mensekenariokan ini (laporan polisi palsu), supaya bisa minta laptop kembali kepada orang tuanya," tuturnya.
Atas perbuatannya, kata Kusworo, YS terkena Pasal 220 KUHP, barang siapa melaporkan suatu tindak pidana padahal itu adalah bohong.
"Ancaman hukumannya pidana penjara 1 tahun 4 bulan," katanya.
Baca juga: IRT di Lampung Tengah Buat Laporan Palsu ke Polisi, Mengaku Dibegal, Ternyata Motornya Dijual
Kusworo mengimbau, agar masyarakat tidak ada yang melakukan kegiatan serupa karena dengan membuat laporan palsu banyak yang dirugikan, mulai diri sendiri hingga negara.
"Laporan palsu mengakibatkan polisi jadi melakukan upaya penyelidikan. Upaya penyelidikan ini memerlukan bensin, kemudian anggaran untuk bayar informan itu menggunakan uang negara," tuturnya.
Karena itu, kata Kusworo, uang negara jadi hilang cuma-cuma karena adanya laporan palsu ini.
"Penyidik jadi fokus mengalihkan tenaga waktu dan pikirannya untuk menangani perkara-perkara atensi (seperti begal)," ujar Kusworo.
Menurut Kusworo, polisi pun harus menomorduakan laporan masyarakat lain.
"Artinya ada laporan masyarakat yang harusnya segera ditangani menjadi tertunda karena adanya laporan palsu ini," katanya. (*)
Baca juga: Cipto Raharjo Pria Obesitas 200 Kg Asal Tanggerang Meninggal, Punya Kebiasaan Minum Es dan Bergadang
Baca juga: VIDEO Viral Murid SD Bentak Guru di Sekolah, Kini Sang Guru Malah Meminta Maaf
Baca juga: Dampak PPDB 2023, Kepala Sekolah SD di Ponorogo Menangis, Tak Ada Murid yang Daftar di Sekolahnya
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Bikin Laporan Palsu ke Polisi Mengaku Dibegal di Kabupaten Bandung, Mahasiswa Ini Jadi Tersangka
Sopir Bank di Wonogiri Bawa Kabur Uang Rp 9 Miliar Saat Pegawai Pergi ke Toilet, Kini Masih DPO |
![]() |
---|
Detik-Detik Zetro Leonardo Purba Staf KBRI di Peru Tewas Ditembak, Pelaku Diduga Pembunuh Bayaran |
![]() |
---|
VIDEO Bocornya Dokumen Militer Ungkap Kegagalan Operasi "Kereta Perang Gideon" |
![]() |
---|
Unigha Sambut Mahasiswa Baru Melalui PKKMB 2025/2026 |
![]() |
---|
VIDEO Tolak Proyek Yonkes, Ratusan Warga Kapalo Hilalang Padang Pariaman Minta Perlindungan Lahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.