Video

VIDEO Tak Main-main, Panji Gumilang Gugat Mahfud MD Rp 5 Triliun

Mahfud MD mengatakan, bagi pemerintah urusan hukum pidana terhadap Panji Gumilang dilakukan berdasarkan dugaan resmi.

Editor: T Nasharul

SERAMBINEWS.COM - Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang menggugat perdata Menko Polhukam, Mahfud MD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mahfud MD pun terlihat santai saja menanggapi gugatan tersebut.

Panji Gumilang menggugat Mahfud MD tentang perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu Panji Gumilang dengan nilai kerugian yang digugat senilai Rp 5 triliun.

Baca juga: VIDEO Pengusaha Pablo Benua Bela Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun

Mahfud MD mengatakan gugatan tersebut urusan kecil pada Kamis (20/7/2023).

Walau demikian, ia akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan.

Mahfud MD mengatakan, bagi pemerintah urusan hukum pidana terhadap Panji Gumilang dilakukan berdasarkan dugaan resmi.

Ia pun heran mengapa hal tersebut malah dibelokkan ke urusan hukum perdata.

Baca juga: Digugat Panji Gumilang Rp5 Triliun, Mahfud MD: Urusan Kecil, Kita Layani

Baginya, gugatan tersebut hanya sensasi yang apabila dilayani maka kasus utamanya bisa berpotensi luput dari perhatian.

Diberitakan sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang menggugat perdata Menko Polhukam, Mahfud MD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo membenarkan soal gugatan yang dibuat Panji Gumilang terhadap Mahfud MD.


Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Panji Gumilang Gugat Mahfud MD Rp5 T, Mahfud:Biar Saja, Itu Urusan Kecil, Dugaan TPPU Tetap Diproses, 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved