Aipda M Terlibat Perdagangan Ginjal Internasional di Bekasi, Perannya Membuat Kasus Sulit Terlacak

Aipda M ternyata berperan menipu para tersangka penjualan ginjal bahwa dirinya bisa membantu untuk menghentikan kasus ini jika terendus oleh aparat.

Editor: Amirullah
Kolase/Tribun Medan
Sindikat penjual ginjal 

Lalu, satu anggota Polri berinisial Aipda M alias D dan satu pegawai Imigrasi berinisial AH alias A.

Untuk 10 tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007. tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Sementara untuk anggota Polri dijerat Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Obstruction of justice/Perintangan penyidikan).

Selanjutnya, untuk pegawai Imigrasi dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi Setiap penyelenggara Negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.

(tribun network/abd/dod)

 

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Oknum Anggota Polri Aipda M Terlibat Perdagangan Ginjal Internasional di Bekasi, Pantas Tak Terlacak

Baca juga: ISBI Aceh Perpanjang Masa Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Khusus, Usia Tak Dibatasi

Baca juga: Viral Video Bule Terkejut Tau Gaji Pekerja di Indonesia Hanya Rp 4,5 Juta, Ini Tanggapan Kemenaker

Baca juga: Ahok Dikabarkan Bakal Duduki Posisi Direktur Utama Pertamina Gantikan Nicke Widyawati

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved