Aipda M Terlibat Perdagangan Ginjal Internasional di Bekasi, Perannya Membuat Kasus Sulit Terlacak
Aipda M ternyata berperan menipu para tersangka penjualan ginjal bahwa dirinya bisa membantu untuk menghentikan kasus ini jika terendus oleh aparat.
Lalu, satu anggota Polri berinisial Aipda M alias D dan satu pegawai Imigrasi berinisial AH alias A.
Untuk 10 tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007. tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Sementara untuk anggota Polri dijerat Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Obstruction of justice/Perintangan penyidikan).
Selanjutnya, untuk pegawai Imigrasi dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi Setiap penyelenggara Negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
(tribun network/abd/dod)
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Oknum Anggota Polri Aipda M Terlibat Perdagangan Ginjal Internasional di Bekasi, Pantas Tak Terlacak
Baca juga: ISBI Aceh Perpanjang Masa Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Khusus, Usia Tak Dibatasi
Baca juga: Viral Video Bule Terkejut Tau Gaji Pekerja di Indonesia Hanya Rp 4,5 Juta, Ini Tanggapan Kemenaker
Baca juga: Ahok Dikabarkan Bakal Duduki Posisi Direktur Utama Pertamina Gantikan Nicke Widyawati
Peneliti Gempa Ingatkan, Jakarta Bisa Bernasib Seperti Aceh |
![]() |
---|
Dampak Gempa Jabodetabek, Dinding Rumah, Aula, hingga Sekolah di Karawang Rusak, Plafon Jebol |
![]() |
---|
Gempa 4,9 Magnitudo Berpusat di Bekasi, Air di Akuarium Tumpah hingga KRL Terhenti |
![]() |
---|
Sosok Putri Yeni alias Umi Cinta, Bantah Bayar 1 Juta Masuk Surga, Bersumpah di Atas Al-Quran |
![]() |
---|
VIDEO - Dihujani Kritik, Film Merah Putih One For All Tetap Meluncur di Layar Lebar Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.