Berita Aceh Barat

Ambil Paksa Sepeda Motor Istri Siri, Warga Aceh Barat Ditangkap Polisi

bahwa pelaku atau tersangka sudah ditangkap bersama dengan barang bukti yang kini diamankan di Polres Aceh Barat

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/SA’DUL BAHRI
Petugas dari Kepolisian Polres Aceh Barat memperlihatkan satu tersangka pencurian sepeda motor, Jumat (21/7/2023) di Mapolres Aceh Barat. 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Personel Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat menangkap seorang Pria berinisial SA (41) warga Desa Meunasah Rambot, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat.

Karena yang diduga akibat merampas sepeda motor milik Isteri sirinya MD (41).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pihak kepolisian Polres Aceh Barat, Jumat (21/7/2023) yang berlangsung di Aceh Barat.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy mengatakan, bahwa pelaku atau tersangka sudah ditangkap bersama dengan barang bukti yang kini diamankan di Polres Aceh Barat.

Baca juga: Kominfo Hanya Butuh 1x24 Blokir Judi Online, Dalam Seminggu Blokir 11.333 Konten Judi Online

Disampaikan Iptu Fachmi, bahwa pelaku melakukan pencurian dengan cara mengambil secara paksa sepeda motor milik istri sirinya MD yang terjadi pada, Minggu 30 April 2023 lalu sekitar pukul 05.00 WIB.

Sepmor diambil di rumah istri sirinya di Lorong Merpati Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan.

“Sepeda motor yang diambil paksa itu Merk Honda Beat BL 6387 VM, warna Hitam, No Mesin JFM2E1182346. No Rangka MH1JFM217EK177117.

Korban sudah membuat Laporan Polisi Nomor : LP / B / 64 / VI / 2023 / SPKT Polres Aceh Barat pada 21 Juni 2023 lalu guna pengusutan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim.

Baca juga: Diah Putri, Mantan Model yang Hidup Sebatang Kara Tanpa Air dan Listrik di Jakarta: Udah 3 Tahun

Diceritakan, bahwa 18 Juli 2023 sekira pukul 17.00 WIB Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang merupakan tersangka Saleh pelaku pencurian.

Berdasarkan informasi tersebut lantas unit Resmob polres Aceh Barat langsung menuju ke tempat pelaku berada di Desa Meunasah Rambot.

Sampai di lokasi langsung dilakukan penangkapan terhadap pelakunya tanpa ada perlawanan.

Dari keterangan pelaku, sepeda motor yang ia curi itu sudah dijual kepada salah satu warga di daerah Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya.

Berlanjut dari keterangan tersebut, pada Rabu, 19 Juli 2023 sekira pukul 10.00 WIB unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat mendapatkan informasi mengenai keberadaan barang bukti dari tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh Saleh.

Dari keterangan Saleh, sepeda motor itu di jual kepada Arif alis Yah Nisah di Gampong Babah Suak, Kecamatan Beutong Ateuh Bannggala.

Baca juga: Cerita Ima,Orang Pertama yang Bongkar Kasus Utang Warga Sekampung di Garut: Foto Peminjam Bukan Saya

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved