Kominfo Hanya Butuh 1x24 Blokir Judi Online, Dalam Seminggu Blokir 11.333 Konten Judi Online

Semuel memaparkan alasan Kominfo membutuhkan waktu paling lama 1x24 jam buat memblokir situs sampai aplikasi judi online.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Budi Arie Setiadi menyapa wartawan saat akan dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/7/2023). Presiden melantik Budi Arie Setiadi yang sebelumnya menjabat Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menggantikan Johnny G Plate. 

SERAMBINEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan, penanganan dan pemblokiran situs, tautan (link), sampai aplikasi judi online membutuhkan waktu paling lama sampai 1x24 jam.

"Paling lama kita 1 hari karena itu ada ketentuan Permen (Peraturan Menteri)-nya," kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam jumpa pers di kantor Kominfo, Jakarta, Kamis (21/7/2023).

Semuel memaparkan alasan Kominfo membutuhkan waktu paling lama 1x24 jam buat memblokir situs sampai aplikasi judi online.

Menurut Semuel, sebelum melakukan pemblokiran mereka wajib mengumpulkan alat bukti pendukung tentang situs, tautan, atau aplikasi yang dilaporkan.

"Jadi enggak bisa kalau saya enggak suka, saya blokir, enggak. Kita kumpulkan dulu barang buktinya menjadi fakta bukti, baru kita tutup. Itu paling lama," kata Semuel.

Dalam kesempatan yang sama, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, mereka tidak akan berkompromi jika mendapat laporan terkait praktik judi online.

"Itu penanganan yang paling lama 1x24 jam. Bisa juga 2 jam, 3 jam, langsung kita blokir jika barang buktinya cukup. Langsung saat itu juga kita blokir," ujar Budi.

Semuel mengatakan, Kominfo memblokir domain situs yang ditengarai berisi judi online. Kemudian, alamat protokol internet (IP) situs dan aplikasi judi online juga diblokir agar tidak bisa diakses di Indonesia.

Selanjutnya, Kominfo memblokir domain situs dan aplikasi judi online.

Selain itu, pemerintah juga memblokir rekening yang digunakan oleh situs judi online. 

Hal itu, kata Semuel, bertujuan untuk mempersempit ruang gerak sindikat judi online di Indonesia.

Selain pemblokiran, kata Semmy, Kominfo juga melaporkan konten judi online di media sosial ke aparat hukum. 

Dengan begitu, promotor yang mempromosikan konten judi online di media sosial itu berpotensi diringkus kepolisian.

Baca juga: VIDEO - Parah, Anggota DPRD DKI Diduga Main Judi Online Slot saat Rapat Paripurna

Kominfo Blokir 11.333 Konten Judi "Online" dalam Seminggu, Mayoritas dari Luar Negeri

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) telah memutus atau memblokir akses 11.333 konten perjudian online hingga Juli 2023.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved