Fakta Baru Kasus Penipuan Robot Trading Net89, Ada 13 Tersangka, Aset Senilai Rp 2 Triliun Disita

Bareskrim Polri saat ini telah menetapkan 13 tersangka dugaan penipuan robot trading Net89.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Polisi Sita Aset Senilai Rp2 Triliun dalam Kasus Robot Trading Net89 

SERAMBINEWS.COM - Kasus dugaan investasi bodong Net89 terungkap pertama kali sejak Oktober 2022.

Saat itu, korban bernama Muhamad Zainul Arifin melaporkan lima figur publik atas dugaan kasus investasi bodong berkedok multi level marketing (MLM) robot trading Net89.

Polisi pun telah menetapkan beberapa orang tersangka, di antaranya adalah "crazy rich Surabaya" Reza Shahrani alias Reza Paten dan Andreas Andreyanto selaku pemilik Net89 PT Simiotik Multitalenta Indonesia (SMI).

Berikut beberapa faktu baru terkait kasus tersebut, dirangkum dari pemberitaan Kompas.com.

1. Sudah ada 13 tersangka

Bareskrim Polri saat ini telah menetapkan 13 tersangka dugaan penipuan robot trading Net89.

Dua di antara tersangka tersebut masih belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO), sementara satu tersangka telah meninggal dunia.

Dalam kasus ini, polisi telah menerima 13 laporan dengan jumlah korban mencapai 6.000 member Net89 dengan kerugian ditaksir sekitar Rp 700 miliar.

Kendati demikian, metode perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP), jumlah kerugian riil mencapai Rp 326 miliar.

Baca juga: Update Kasus Robot Trading Net89, Polisi Sita Aset Senilai Rp2 Triliun

2. Dua DPO terdeteksi di Kamboja

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, dua tersangka yang masih DPO terdeteksi di Kamboja.

Keduanya adalah Andreas Andeyanto (AA) dan Lauw Swan Hie Samuel (LSH).

 
"Keberadaan 2 (dua) tersangka utama yaitu Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel terinformasi keberadaannya di Kamboja," ujar Whisnu, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (20/7/2023).

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari para DPO, termasuk Interpol dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

3. Aset tersangka capai Rp 2 triliun

Bareskrim Polri masih terus menyidik kasus tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang robot trading Net89.

Dalam hal ini, pihak kepolisian telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik para tersangka dengan total mencapai Rp2 triliun.

"Upaya paksa berupa penyitaan yang telah dilakukan oleh penyidik baik barang bukti dan hasil kejahatan telah memperoleh hasil yaitu sebesar kurang lebih Rp 2 triliun yang berada di Jakarta, Bali, Surabaya, Batam, Riau, Bandung," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).

Hanya saja, Whisnu belum merinci apa saja aset baru yang telah dilakukan penyitaan itu. Ia hanya menyebut, penelusuran masih terus dilakukan.

Kendati demikian, pihak kepolisian masih terus menelusuri aset para tersangka.

Baca juga: Raffi Ahmad, Atta Halilintar dan Sejumlah Artis Lain Terseret Kasus Robot Trading ATG

4. Ada Lima Tersangka Baru

Bareskrim Polri kembali menetapkan lima orang tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan robot trading Net89.

Kelima tersangka baru tersebut diketahui berinisial IR, AR, YW, MA, dan ES. Sehingga, total tersangka dalam kasus ini berjumlah 13 orang.

"Penyidik telah menetapkan tiga belas orang tersangka," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Kamis (20/7/2023).


Meski begitu, Whisnu belum membeberkan lebih rinci terkait peran lima tersangka baru tersebut dalam kasus ini.

Whisnu melanjutkan, dari belasan tersangka itu, dua orang berinisial AA dan LSH masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Dua orang tersangka utama/owner Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) yang bernama AA dan LSH yang sudah berstatus DPO dan sudah menjadi Subjek INTERPOL Red Notice (IRN)," jelasnya.

Para tersangka tidak ditahan karena dinilai kooperatif. Kecuali tersangka AA dan LSH yang terus diburu. 

"Saat ini penyidik sedang memenuhi P-19 dari jaksa penuntut umum (JPU)," ungkap Whisnu.

 

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalaam kasus robot trading Net89.

Mereka adalah Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, Hanny Suteja, David dan terakhir berinisial DI.

Namun satu tersangka Hanny Suteja, meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tol Solo-Semarang pada 30 Oktober 2022.

Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dia juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.

 

Baca juga: Sosok Cinta Mega, Anggota DPRD DKI Jakarta Diduga Main Game Slot saat Rapat, Punya Harta Rp 7,3 M

Baca juga: Pj Bupati Abdya Tinjau Kondisi Rumah Tek Mah yang Tak Layak Huni, Akan Ikut Bantu Biaya Pembangunan

Baca juga: VIDEO - Tabrakan Maut di Bireuen, Mobil Kontra Dua Sepmor, Seorang Meninggal Dunia, Dua Patah Kaki

 

Sudah tayang di Kompas.com: Fakta Baru Kasus Penipuan "Robot Trading" Net89

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved