Berita Banda Aceh

MaTA Minta Polisi Respon Putusan DKPP Terkait Suap, Alfian: Ada Ketidakpedulian Aparat Penegak Hukum

“Jadi ini terkesan dibiarkan saja. Artinya ada ketidakberdayaan aparat penegak hukum dalam sektor ini. Tentu ini menjadi catatan bagi kita,” tuturnya.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Agus Ramadhan
For Serambinews.com
Koordinator MaTA, Alfian 

MaTA Minta Polisi Respon Putusan DKPP Terkait Suap, Alfian: Ada Ketidakpedulian Aparat Penegak Hukum

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian meminta kepada Kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk merespon tindak pidana korupsi terhadap ketua dan anggota KIP Nagan Raya.

Alfian mengatakan, kedua orang ini telah dinyatakan bersalah oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena menerima uang suap dalam seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Dimana DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KIP Nagan Raya, Muhammad Yasin dan anggota, Syahrul Iman.

Keduanya terbukti menerima uang suap Rp 18 juta dalam seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Seharusnya Polda Aceh merespon itu karena dia sudah melakukan tindak pidana korupsi,”

“Nah salah satu alat buktinya apa, putusan DKPP ini,” ungkap Alfian dalam Diskusi Publik Pemantauan Tahapan Pemilu 2024, di Banda Aceh pada Kamis (20/7/2023).

Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menggelar diskusi publik pemantauan tahapan Pemilu 2024 di Paopia Garden, Gampong Pango Raya, Banda Aceh pada Kamis (20/7/2023).
Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menggelar diskusi publik pemantauan tahapan Pemilu 2024 di Paopia Garden, Gampong Pango Raya, Banda Aceh pada Kamis (20/7/2023). (SERAMBINEWS.COM/AGUS RAMADHAN)

Baca juga: BREAKING NEWS - DKPP RI Berhentikan Ketua dan Seorang Anggota KIP Nagan Raya

Ia melihat, terdapat ketidakpedulian aparat penegak hukum terhadap sektor ini. Padahal ini bukan merupakan delik aduan.

“Karena kan publik butuh kepastian hukum. Nah, dalam catakan kami, kepolisian di Aceh belum pernah berpengalaman mengungkapkan kasus-kasus yang sektor ini,” paparnya.

Ketika misalnya kemarin, kata Alfian, ada informasi dugaan suap yang berkembang terkait dengan rekrutmen KIP Aceh.

“Seharusnya Polda Aceh merespon ini. Karena ini bukan delik aduan. Itu yang harus dipahami,”

“Jadi ini terkesan dibiarkan saja. Artinya ada ketidakberdayaan aparat penegak hukum dalam sektor ini. Tentu ini menjadi catatan bagi kita,” tuturnya.

Koordinator MaTA juga mengatakan, dalam diskusinya dengan beberapa orang-orang intelektual, dikatakan bahwa kasus seperti ini ‘sudah biasa’ terjadi setiap tahun tahapan pemilu.

“Artinya apa, bahaya juga saya pikir ketika para orang intelektual itu cara pandangnya sudah demikian,”

“Nah akhirnya terjadi krisis secara moralitas dan integritas, ditambah lagi ketidakberdayaan aparat penegak hukum dalam melihat ini,” ungkapnya.

Baca juga: Ini Pelanggaran Kode Etik Ketua dan Anggota KIP Nagan Raya Hingga Dipecat DKPP

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved