Irman Diamankan Polisi Usai Pulang Haji, Diduga Terlibat Prostituso, Tawarkan Wanita ke Pria Bandot
Perempuan berinisial HH (45) alias Irma diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO dengan modus penyedia jasa prostitusi.
Temuan kami, ada beberapa dari luar, daerah jawa. Pengakuannya, diawal dijanjikan pekerjaan layak," katanya.
HH terjerat TPPO atas pertimbangan perbuatan yang diduga dilakukan tersangka memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU 27/2001 tentang Pemberantasan TPPO.
Jika terbukti melakukan TPPO, tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul BREAKING NEWS: Baru Pulang Haji, Irma Diduga Berprofesi jadi Muncikari, Tawarkan Wanita ke Bandot
Baca juga: Rekrutmen CPNS 2023 Prioritaskan Honorer, Apakah Fresh Graduate Boleh Daftar?
Baca juga: Lupa Tutup Gorden, Dua Sejoli Lagi Asik Berhubungan Dalam Kamar Hotel di Sumsel Jadi Tontonan Warga
Baca juga: Suami Syok Istri Kirim Foto Syur ke Pria Lain, Tunjukan Bukti ke Polisi: Udah 2 Tahun Berhubungan
Baca juga: Sosok Mbak Putri, Eks Model yang Nasibnya Kini Pilu, Tinggal Sendiri di Rumah Tanpa Listrik & Air
Kejutan Kapolres Aceh Singkil pada Harlah Kejaksaan |
![]() |
---|
DPRA Sebut Kesenjangan Akses Pendidikan Jadi Tantangan, Hardikda 2025 Jadi Momen Pemerataan |
![]() |
---|
Asyik Main Judi Online di Coffee Truck, 2 Pemuda Aceh Utara Ketangkap Basah Polisi |
![]() |
---|
Ketua DPRK Sigap Sambangi BPKAD Lhokseumawe, Pastikan tak Ada Kenaikan PBB |
![]() |
---|
10 Ton Benih Padi Hasil Lobi Bupati Safaruddin ke Kementan Sudah Tiba di Abdya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.