Irman Diamankan Polisi Usai Pulang Haji, Diduga Terlibat Prostituso, Tawarkan Wanita ke Pria Bandot

Perempuan berinisial HH (45) alias Irma diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO dengan modus penyedia jasa prostitusi.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI
Ilustrasi prostitusi 

Temuan kami, ada beberapa dari luar, daerah jawa. Pengakuannya, diawal dijanjikan pekerjaan layak," katanya.

HH terjerat TPPO atas pertimbangan perbuatan yang diduga dilakukan tersangka memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU 27/2001 tentang Pemberantasan TPPO.

Jika terbukti melakukan TPPO, tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul BREAKING NEWS: Baru Pulang Haji, Irma Diduga Berprofesi jadi Muncikari, Tawarkan Wanita ke Bandot

Baca juga: Rekrutmen CPNS 2023 Prioritaskan Honorer, Apakah Fresh Graduate Boleh Daftar?

Baca juga: Lupa Tutup Gorden, Dua Sejoli Lagi Asik Berhubungan Dalam Kamar Hotel di Sumsel Jadi Tontonan Warga

Baca juga: Suami Syok Istri Kirim Foto Syur ke Pria Lain, Tunjukan Bukti ke Polisi: Udah 2 Tahun Berhubungan

Baca juga: Sosok Mbak Putri, Eks Model yang Nasibnya Kini Pilu, Tinggal Sendiri di Rumah Tanpa Listrik & Air

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved