Selasa, 14 April 2026

Berita Aceh Utara

Asyik Main Judi Online di Coffee Truck, 2 Pemuda Aceh Utara Ketangkap Basah Polisi

“Tim Opsnal mendapati kedua pelaku sedang melakukan permainan judi online di sebuah warung kopi keliling. Keduanya langsung diamankan...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Foto Dok Polres Aceh Utara
Dua pemuda asal Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, ketangkap tangan saat sedang asyik bermain judi online di sebuah mobil kopi keliling (coffee truck) kawasan Simpang Rangkaya, pada Senin malam (1/9/2025). 

“Tim Opsnal mendapati kedua pelaku sedang melakukan permainan judi online di sebuah warung kopi keliling. Keduanya langsung diamankan bersama barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara kembali mengungkap kasus perjudian online.

Kali ini, dua pemuda asal Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, ditangkap tangan saat sedang asyik bermain judi online di sebuah mobil kopi keliling kawasan Simpang Rangkaya pada Senin malam (1/9/2025).

Kedua pelaku yang diamankan adalah IB (26) dan M (25).

Saat digerebek, keduanya tampak serius memainkan permainan judi online melalui ponsel masing-masing.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto MH melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr Boestani, SH, MH, MSM, kepada Serambinews.com, Selasa 92/9/2205), menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil patroli rutin kepolisian dalam rangka memberantas praktik perjudian online di wilayah hukum Polres Aceh Utara.

“Tim Opsnal mendapati kedua pelaku sedang melakukan permainan judi online di sebuah warung kopi keliling. Keduanya langsung diamankan bersama barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan IB menggunakan ponsel merek POCO warna hitam untuk bermain judi online di situs SBOBET, dengan jenis permainan PG Soft Wild Bandito.

Saat diperiksa, saldo akun miliknya tercatat sebesar Rp414.000 dengan nilai taruhan Rp 2.000 per putaran.

Sementara M menggunakan ponsel VIVO warna biru metalik di situs PAJAKTOTO, dengan jenis permainan PG Soft Mahjong Ways 2.

Saat diamankan, saldo akunnya tercatat sebesar Rp 76.000 dengan nilai taruhan Rp 800.

Baca juga: Judi Online Meresahkan Masyarakat, Wakil Bupati Aceh Singkil Ingatkan Peran Keluarga

Kedua pelaku bersama barang bukti berupa dua unit ponsel kini sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim menegaskan, keduanya akan dijerat dengan pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait jarimah maisir (perjudian).

“Polres Aceh Utara berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online. Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi aktivitas ini, karena selain melanggar hukum, juga membawa kerugian besar bagi diri sendiri dan keluarga,” pungkas AKP Boestani.(*)

Baca juga: Asyik Main Judi Online di Warkop, Dua Pria di Aceh Utara Kepergok Polisi


 
 

 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved