Berita Banda Aceh

Kejati Aceh Belum Temukan Unsur Pidana di Kasus Beasiswa, Jaksa Minta Penyidik Polda Lengkapi Berkas

Kajati mengatakan jaksa belum menemukan adanya aktor utama yang terlibat dalam kasus beasiswa meskipun sudah ada tersangka yang ditetapkan polisi.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala Kejati Aceh, Bambang Bachtiar 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bambang Bachtiar mengungkapkan fakta mengejutkan terkait kasus dugaan korupsi beasiswa tahun 2017 yang selama ini ditangani Polda Aceh.

Kajati mengatakan jaksa belum menemukan adanya aktor utama yang terlibat dalam kasus ini meskipun sudah ada tersangka yang ditetapkan polisi.

Sehingga jaksa belum menemukan adanya unsur pidana dalam perkara itu.

Untuk itu, saat ini penyidik kejaksaan sudah mengembalikan berkas perkara ke polisi untuk dilengkapi kembali atau sering disebut dengan istilah P19.

Saat ini pihaknya masih menunggu hasil perbaikan dari polisi.  

Baca juga: Kasus Beasiswa, Polda Tegaskan Masih Mungkin Ada Tersangka Lain

“Dengan di atasnya (aktor utama) belum dapat, belum ketemu (unsur masuk tindak pidananya),” kata Bambang menjawab Serambi saat ditanya apakah unsur tindak pidana telah terpenuhi?

Pernyataan mengejutkan itu disampaikan Kajati seusai konferensi pers capaian kinerja Kejati Aceh periode Januari-Juli 2023 dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa (HAB) ke 63 di aula Kejati Aceh, Sabtu(22/7/2023).

Dalam kegiatan itu turut hadir Wakajati Rudi Irmawan, Asisten Pembinaan (Asbin) Azman Tanjung, Asisten Intelijen (Asintel) Mukhzan, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Djamaluddin, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Muhammad Ali Akbar,

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Rahmat Azhar, AsistenPengawasan (Aswas) Adi Tyogunawan, Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Joko Sutikno, Kabag Tata Usaha (TU) Rachmadi dan para koordinator.     

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh yang disinyalir melibatkan anggota DPRA sudah lama bergulir.

Bahkan penyidik Polda Aceh sudah menetapkan tujuh tersangka pada Selasa 1 Maret 2022.

Mereka terdiri atas pejabat atau mantan pejabat BPSDM Aceh serta koordinator lapangan (korlap) sebagai penyalur bantuan pendidikan tersebut.

Baca juga: Update Kasus Beasiswa, Dirreskrimsus Polda Aceh: Perlu Sinkronisasi Ulang Antara Penyidik dengan JPU

Ketujuh tersangka, yaitu SYR selaku PA (Pengguna Anggaran), FZ dan RSL selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), FY sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), serta SM, RDJ dan RK masing-masing sebagai korlap.

Sementara dari beberapa anggota DPRA yang ditengarai terlibat dalam kasus dimaksud hingga kini masih berstatus saksi.

Adapun total anggaran beasiswa pada tahun 2017 sebesar Rp 22.317.060.000.

Hasil audit BPKP, ditemukan kerugian negara sebesar Rp10.091.000.000.

Dalam kasus tersebut, penyidik Polda telah memeriksa 537 orang dan 6 saksi ahli, serta menetapkan 7 tersangka.

Penyidik juga telah menerima pengembalian kerugian negara tersebut dari 70 penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat dengan total Rp 934.750.000.

Baca juga: GeRAK: Penetapan Tersangka Kasus Beasiswa tidak Masuk Akal

Meskipun sudah ada tersangka yang ditetapkan, namun berkas kasus itu belum lengkap atau P21.

Penyidik kejaksaaan belum bisa menindaklanjuti berkas tersebut ke pengadilan karena masih terdapat kekurangan.

“Kasus ini ditangani olehpenyidik Polda. Tentunya kita yang akan menyidangkan.

Pada waktu pratut (pratuntutan), berkas kan sudah dikirim ke kita, kewajiban kita meneliti berkas itu dari kelengkapan formil dan materil,” kata Kajati Aceh.

“Ternyata dari materilnya ini belum kelihatan, mana merupakan dia aktor intelektualnya, dia yangmenggagas (program pemberian beasiswa) ini belum ketemu. Baru ada di tataran koordinatordi lapangan.

Koordinator di lapangan itukan bukan seorang PNS, dia orangswasta.

Sehingga ini menjadi bahan diskusi kami dengan pihak penyidik supaya dilengkapi lagi. 

Kalau ini sudah dipenuhi tentunya ini akan bergulir kepengadilan,” tambahnya.

Baca juga: Kasus Beasiswa, MaTA: Seharusnya Oknum DPRA Juga Tersangka Karena Merencanakan dan Memperkaya Diri

Kajati menegaskan bahwa para pihak yang sudah ditetapkan tersangka bukan aktor intelektual dari kasus tersebut.

Jaksa meminta penyidik Polda untuk melengkapi kembali berkas perkara dengan memasukkan nama aktor intelektual dari kasus itu.

“Kita bukan menentukan aktor utama atau tidaknya, jadi dari alat bukti ini belum kelihatan, antara siapa yang menginisiasi terhadap kasus itu. 

Kemudian yang baru yang dijadikan tersangka baru di tataran pelaksana, yang di bawah, yang di atasnya belum.

Padahal kita sudah punya pendapat ini harus ditemukan yang di atas ini,” demikian Kajati Aceh Bambang Bachtiar.(*)

Baca juga: Cerita Ima,Orang Pertama yang Bongkar Kasus Utang Warga Sekampung di Garut: Foto Peminjam Bukan Saya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved