Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp 5 Triliun ke Mahfud MD, Kini Siap Gugat Ridwan Kamil, Ini Alasannya

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang bakal menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang tiba di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). Panji Gumilang kini dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama, Jumat (23/6/2023). 

"Kami siap menghadapi gugatan itu dan yang kami tunggu substansi materinya, apa yang digugat itu, kan sampai hari ini saya belum tahu, saya koordinasi dengan Biro Hukum juga belum tahu, register malah belum kelihatan," ungkap dia.

Iip pun menduga gugatan tersebut terkait dengan pembentukan tim investigasi Pemprov Jabar untuk menyikapi keresahan masyarakat terhadap rangkaian pernyataan kontroversial dan aktivitas ibadah tak lazim di Al-Zaytun.

"Ketika tim investigasi dibentuk, kami sudah siap dengan konsekuensi logisnya, ini kan negara hukum. Jadi, aspek itu juga sudah menjadi kesiap siagaan kami," ujar dia.

Baca juga: Panji Gumilang Diduga Gelapkan Dana BOS dan Zakat Ponpes Al Zaytun, Bareskrim Polri Kantongi Bukti

Gugat Mahfud MD Rp 5 triliun

Panji Gumilang juga telah menggugat Menko Polhukam Mahfud MD secara perdata melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam gugatannya, Panji Gumilang meminta ganti rugi materiel sebesar Rp 5 triliun kepada Mahfud MD karena pernyataan-pernyataannya selama ini tentangnya dan Ponpes Al Zaytun diduga melanggar hukum.

 
"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materiel dan imateriel sebesar Rp 5 triliun," bunyi petitum dalam gugatan tersebut, dikutip dari kompas.tv.

Akan tetapi, gugatan tersebut akhirnya dicabut atas sejumlah faktor, di antaranya Panji menilai Mahfud MD adalah orang baik.

"Intinya gugatan tersebut dicabut karena ada alasan dari klien kami, di antaranya ada penilaian yang objektif dari pihak Mahfud MD kepada klien kami," ucap Hendra.

Baca juga: Panji Gumilang Gugat Mahfud MD Rp 5 Triliun, Menkopolhukam Tanggapi dengan Santai

Tanggapan Mahfud MD

Sebelum gugatan itu dicabut, Mahfud MD menyebut, gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang terhadapnya hanya urusan kecil dan tak akan mengecohnya.

"Biar saja, kita layani secara biasa, itu urusan kecil," tutur Mahfud MD.

"Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian. Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," tegasnya.

Menurut Mahfud, gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang ini hanya sekadar mencari sensasi.

"Bagi pemerintah urusan hukum pidana untuk Panji Gumilang dengan dasar dugaan resmi. Loh, ini kok jadi berbelok ke perdata. Ini sensasi saja kalau dilayani, kasus utamanya bisa luput dari perhatian," tandasnya.

Baca juga: VIDEO Pengusaha Pablo Benua Bela Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved