Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp 5 Triliun ke Mahfud MD, Kini Siap Gugat Ridwan Kamil, Ini Alasannya

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang bakal menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang tiba di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). Panji Gumilang kini dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama, Jumat (23/6/2023). 

Gugat Wakil Ketua MUI Anwar Abbas

Tak hanya Ridwan Kamil dan Mahfud MD, sebelumnya Panji Gumilang juga telah melayangkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, pada Kamis (6/7/2023).

Panji menuntut Anwar Abbas dan MUI membayar ganti rugi kepadanya sebesar Rp 1 triliun karena telah menyebut Panji Gumilang sebagai komunis berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu.

 
"Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 dan Rp 1 triliun atas kerugian material dan immaterial," papar Hendra.

Hendra menjelaskan, ucapan "saya komunis" yang dilontarkan Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun Indramayu saat itu hanya sedang meniru jawaban tamunya yang berasal dari China.

"Tamu dari China itu tidak menyatakan bahwa dia seorang Budhis, Nasrani, atau Hindu, melainkan jawabannya adalah "saya komunis". Jawaban tersebut disampaikan ke santri-santri yang akan meninggalkan Al Zaytun," pungkas Hendra.

PN Jakarta Pusat rencananya akan menggelar sidang perdana gugatan tersebut pada Rabu (26/7/2023).

Proses hukum Panji Gumilang dinilai lambat

Penanganan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang dinilai berjalan lambat oleh sejumlah pihak.

Meski status kasus tersebut telah naik menjadi penyidikan sejak Selasa (4/7/2023), namun hingga saat ini polisi belum menetapkan satu pun tersangka.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandai menegaskan, proses penyidikan terhadap kasus tersebut masih terus berjalan, termasuk uji laboratorium forensik (Labfor) terkait bukti penistaan agama.

"Dari hasil yang dilaporkan, diuji oleh labfor. Dari hasil labfor ini kemudian kita uji lagi melalui ahli-ahli yang ada. Jadi proses masih berjalan," jelasnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan juga membantah pihaknya lambat dalam menangani kasus Panji Gumilang.

"Kami hati-hati, teliti, prinsip kehati-hatian, ketelitian dalam menentukan ini, tidak boleh salah," beber Ramadhan.

“Jadi lebih baik kita nggak begitu cepat tapi akurat. Ini nggak lambat. Ini prosedur seperti itu,” pungkasnya.

Baca juga: Harga Emas di Lhokseumawe Minggu 23 Juli 2023 Stagnan, Berikut Rincian Harganya

Baca juga: Aceh Tambah Enam Nazir Wakaf Bersertifikasi, Ini Nama-namanya

Baca juga: Mario Teguh dan Istri Kembali Bantah Menipu Rp 5 Miliar hingga Gugat Pelapor, Istri Pelapor Menangis

Sudah tayang di Kompas.com: Cabut Gugatan ke Mahfud MD, Panji Gumilang Siapkan Gugatan untuk Ridwan Kamil

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved