Breaking News

BI Nilai Penyesuaian Tarif QRIS Bagi Pedagang Sudah Efisien, Lebih Rendah Dibanding Negara Lain

Penerapan tari 0,3 persen itu akan dialokasikan dalam pengembangan layanan ekosistem sistem pelayanan digital pada QRIS.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/FIRDHA USTIN
Arya Rangga Yogasati menjawab soal penerapan tarif QRIS untuk pedagang 0,3 persen melalui virtual dalam acara Peningkatan Kapasitas bagi Mitra Jurnalis Aceh di Medan, Jumat (21/7/2023. 

Hal ini disampaikan Ekonom Ahli di Kelompok Pengembangan Inovasi Teknologi Sistem Pembayaran untuk Mendukung Ekonomi dan Keuangan Digital, Arya Rangga Yogasati. 

Laporan Firdha Ustin I Medan 

SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Penyesuaian tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebanyak 0,3 persen untuk merchant atau pedagang dinilai sangat efisien. 

Bahkan lebih murah dibanding negara lain.

Hal ini disampaikan Ekonom Ahli di Kelompok Pengembangan Inovasi Teknologi Sistem Pembayaran untuk Mendukung Ekonomi dan Keuangan Digital, Arya Rangga Yogasati. 

Tarif untuk merchant yang dikenakan pada setiap transaksi QRIS oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) kini ditetapkan 0,3 persen.

Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran, Bank Indonesia (BI), Arya Rangga Yogasati, mengatakan tarif 0,3 persen untuk merchant tersebut dinilai lebih rendah dibandingkan sebelum masa pandemi Covid-19.

"Saya cerita sedikit kronologisnya, karena banyak masyarakat yang salah memahami, sebelum pandemi di mana saat kita luncurkan, MDR itu 0,7 persen kepada seluruh pedagang baik itu mikro dan besar.

Kemudian menggunakan QRIS, dikenakan MDR 0,7 persen," katanya melalui virtual dalam acara Peningkatan Kapasitas bagi Mitra Jurnalis Aceh di Medan, Jumat (21/7/2023).

Lalu ketika dunia dihimpit oleh pandemi, kemudian pihak BI mengeluarkan satu kebijakan untuk mendorong aktivitas ekonomi khususnya mikro.

"Waktu itu kita keluarkan kebijakan MDR kita 0 persen pada saat itu, dan itu berlangsung selama 3 tahun, jadi dengan kata lain, pihak-pihak yang memproses dia tidak dapat apa-apa karena MDR nya 0 persen," sambungnya.

Baca juga: QRIS Kena Tarif 0,3 Persen dan Tak Lagi Gratis, Pedagang Dilarang Bebankan Biaya ke Pembeli

Sekarang karena pandeminya sudah berakhir, BI melihat dan mempertimbangkan berbagai hal, maka MDR disesuaikan dari yang 0,7 persen pada masa pandemi lalu berubah jadi 0 persen, lalu disesuaikan lagi dan sekarang menjadi 0,3 persen.

Menurut Arya, tarif QRIS diberlakukan 0,3 persen dengan berbagai pertimbangan.

Seperti kondisi pandemi yang dinyatakan menjadi endemi, juga pertumbuhan ekonomi.

Dari tarif 0,3 persen itu, Arya memastikan BI tidak mengambil keuntungan.

Menurut dia, hal itu akan dialokasikan dalam pengembangan layanan ekosistem sistem pelayanan digital pada QRIS.

Pasalnya, kata dia, dalam ekosistem sistem pembayaran digital QRIS ini banyak pihak terlibat, antara lain penyedia QR, ada acquirer, kemudian layanan infrastruktur.

Baca juga: BI Lhokseumawe: Transaksi Gunakan QRIS Kini Terus Meningkat

“Maka BI, dengan berbagai pertimbangan, melakukan penyesuaian tarif menjadi 0,3 persen,” ujarnya.

Di sisi lain Arya mengatakan, penetapan tarif 0,3 persen pada QRIS di Indonesia itu tergolong sangat murah untuk usaha mikro dibanding dengan negara lain bahkan ada yang menerapkan MDR sebanyak 3 persen.

"0,3 persen ini hanya berlaku untuk pedagang usaha mikro, ini pun masih paling murah dibandingkan MDR pelaku usaha yang besar yang 0,7 persen. Jadi mikro ini kami menunjukkan kita masih keberpihakan.

Bahkan MDR di negara lain bisa sampai 0,3 sampai 3 persen. Jadi range-nya kita relatif lebih efisien," ucapnya.

Arya berharap dengan penerapan tarif MDR 0,3 persen ini, ekosistem layanan sistem pembayaran QRIS ini terus bisa dikembangkan, diperbaiki fiturnya dan layanan dapat dipercepat.

Pihaknya juga masih terus memperhatikan perkambangan di masyarakat, memonitor dan mengevaluasi soal kebijakan penerapan tarif MDR 0,3 persen.

Baca juga: Iman Mahlil Lubis, Pelaku yang Tempel QRIS Palsu di Kotak Amal Masjid Pernah Kerja di Bank BUMN

Terakhir, dalam kesempatan itu, Arya menjelaskan bahwa kebijakan MDR sebesar 0,3 persen untuk pelaku usaha mikro memberikan tiga keuntungan penting disamping efisiensi.

Pertama, beban biaya transaksi menjadi lebih ringan bagi pelaku usaha mikro sehingga meningkatkan efisiensi.

Kedua, penyedia jasa pembayaran dapat meningkatkan kualitas pelayanannya.

Ketiga, dana investasi akan lebih cepat berputar, dan ekspansi pedagang akan semakin meningkat.

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved