Iman Mahlil Lubis, Pelaku yang Tempel QRIS Palsu di Kotak Amal Masjid Pernah Kerja di Bank BUMN

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan Iman Mahlil sebelumnya pernah bekerja di sebuah bank milik BUMN.

|
Editor: Faisal Zamzami

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap latar belakang Mohammad Iman Mahlil Lubis tersangka kasus penipuan bermodus tukar kode barcode QRIS di sejumlah masjid wilayah DKI Jakarta. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan Iman Mahlil sebelumnya pernah bekerja di sebuah bank milik BUMN.

"Terkait dengan latar belakang yang bersangkutan pernah bekerja di salah satu Bank, bank BUMN, salah satu bank BUMN," jelas Auliansyah dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (11/4/2023).


Kendati demikian, Auliansyah belum bisa menjelaskan apakah latar belakang pekerjaan tersangka itu ada kaitannya dengan modus kejahatan yang selama ini dilakukan.

Pihaknya hingga kini masih melakukan pendalaman setelah berhasil menangkapnya pada Selasa (11/4/2023) dini hari.

"Kami baru saja tadi subuh melakukan upaya tindakan kepolisian terhadap yang bersangkutan jadi ini masih kita lakukan pendalaman," ujarnya.

Kombes Auliansyah Lubis pun mengtatakan penangkapan Iman dilakukan setelah pihaknya melakukan pengembangan atas laporan pihak masjid yang menjadi salah satu korban penipuan tersangka.

"Kemudian kami bersama-sama menindaklanjuti laporan tersebut dan akhirnya kami telah mengamankan 1 orang yang berinisial MIML," kata Auliansyah .


 Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait penipuan dan Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

"Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45a ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE," jelasnya.

Tak hanya dijerat dengan UU ITE, polisi juga menjerat Iman Mahlil dengan UU tentang transfer dana.

"Kemudiam kami jerat dengan Pasal 80 dan atau Pasal 83 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP," jelasnya.

 

Baca juga: Pengelola Masjid Nurul Iman Ditransfer Rp 13 Juta oleh Pria yang Tempel QRIS Palsu di Kotak Amal

Pelaku Ditangkap

  Penipu bermodus menempelkan QRIS "palsu" di kotak amal sejumlah masjid di DKI Jakarta akhirnya ditangkap, Selasa (11/4/2023).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved