Berita Banda Aceh

DPRA Tetapkan 7 Anggota KIP Aceh Periode 2023-2028

Pimpinan DPRA menetapkan tujuh nama anggota KIP Aceh periode 2023-2028 dalam rapat paripurna DPRA pada Senin (24/7/2023).

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Komisi I Iskandar Usman Al Farlaky menyerahkan dokumen seleksi calon anggota KIP Aceh kepada Ketua DPRA Saiful Bahri dalam rapat paripurna DPRA, Senin (24/7/2023) 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pimpinan DPRA menetapkan tujuh nama anggota KIP Aceh periode 2023-2028 dalam rapat paripurna DPRA pada Senin (24/7/2023).

Dengan penetapan ini, seluruh tahapan seleksi sudah selesai dan selanjutnya ketujuh nama tersebut dikirim ke KPU untuk di-SK-kan sebelum dilantik oleh Gubernur Aceh.

Ketujuh nama yang ditetapkan hasil seleksi Komisi I DPRA, yaitu Iskandar Agani, Saiful, Agusni, Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwady dan Khairunnisak.

"Menetapkan tujuh orang calon terpilih anggota Komisi Independen Pemilihan Aceh masa kerja 2023-2028," kata Sekwan Suhaimi saat membaca keputusan dewan.

Pembacaan keputusan DPRA disampaikan setelah Ketua Komisi I Iskandar Usman Al Farlaky menyampaikan rangkaian proses seleksi dimulai dari pembukaan pendaftaran hingga fit and proper test.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRA Saiful Bahri (Pon Yaya) didampingi dua wakil ketua, Teuku Raja Keumangan (TRK) dan Safaruddin.(*) 

Baca juga: Protes Hasil Seleksi, 3 Calon Anggota KIP Aceh Tak Terpilih Ajukan Keberatan ke DPRA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved