Selasa, 28 April 2026

Mantan Sekretaris Pribadi Johnny G Plate Terima Uang Rp 500 Juta Per Bulan dari Eks Dirut Bakti

Mantan Sekretaris Pribadi (Sespri) eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Happy Endah Palupy disebut menerima uang Rp 500

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL) 

"Iya," jawab Mirza.

Pertanyaan yang sama juga ditanyakan kepada Mirza untuk terdakwa Yohan Suryanto.

Namun, Mirza mengaku tidak pernah mengetahui adanya penerimaan oleh Yohan dalam perkara ini.

Selain tiga terdakwa itu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Mereka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G Kominfo.

Jumlah total kerugian itu didapat dari laporan hasil audit penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca juga: VIDEO Jaksa Tolak Eksepsi Johnny G Plate Dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo

Johnny Plate Bantah "Kecipratan" Uang Korupsi Proyek BTS

 

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membantah adanya aliran uang terhadap dirinya sebesar Rp 500 juta per bulan melalui eks Sekretaris Pribadi (Sespri) Johnny, Happy Endah Palupy.

Hal itu disampaikan Johnny Plate saat Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri memberikan kesempatan terhadap para terdakwa menanggapi atau membantah keterangan dari Muhammad Feriandi Mirza.

Mirza merupakan Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Ia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Ketiganya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

"Itu tuh yang Rp 500 juta itu bagaimana?" tanya Hakim Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).

"Kan tidak menyebut saya tadi," kata Johnny Plate.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved