KABAR GEMBIRA Gaji PNS Naik Per Agustus, Apakah Tukin Ikut Naik? Ini Penjelasan Menpan RB
kenaikan gaji ASN yang meliputi PNS, Polri hingga TNI ini akan diumumkan langsung oleh presiden Jokowi
SERAMBINEWS.COM - Kabar gembira bagi PNS.
Pasalnya gaji PNS bakal naik per Agustus, kenaikan gaji ASN yang meliputi PNS, Polri hingga TNI ini akan diumumkan langsung oleh presiden Jokowi.
Namun, skema kenaikan gaji PNS ini masih dalam tahap diskusi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Seperti diketahui, pemerintah akan kembali membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023.
Menurut wacana Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB) pendaftaran CPNS 2023 akan dimulai pada September mendatang.
"(Dibuka) September 2023 ini mulai, kan kita tetapkan dulu formasinya. Sudah kami usulkan ke Kementerian Keuangan. Saya sudah sampaikan ke kementerian dan lembaga juga," ujarnya dikutip Kompas.com, Senin (12/6/2023).
Meski jadwal CPNS 2023 secara resmi baru akan diumumkan setelah Kemenpan-RB menetapkan jumlah formasi CPNS 2023.
Tetapi, gambaran jelas mengenai waktu pendaftaran CPNS 202 sudah diungkapkan langsung oleh Menpan RB.
Jadi, Anda tidak perlu merisaukan terkait waktu pelaksanaan pendaftaran CPNS 2023.
Bahkan ada kabar gembira, untuk para calon pelamar CPNS 2023, bahwa saat ini info kenaikan gaji PNS tengah dipertimbangkan oleh presiden Joko Widodo.
Untuk itu, jika Anda ingin mengikuti pendaftaran CPNS 2023 ini merupakan waktu yang tepat.
Apalagi, kenaikan gaji PNS tersebut akan diumumkan sebelum pendaftaran CPNS 2023 dimulai.
Dimana, menurut informasi yang dilansir Tribungayo.com dari Kompas.com pada Kamis (27/7/2023), kenaikan gaji ASN yang meliputi PNS, Polri hingga TNI ini akan diumumkan langsung oleh presiden Jokowi saat sidang paripurna pada 16 Agustus 2023 mendatang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa naiknya gaji PNS, Polri, hingga TNI ini akan diumumkan langsung oleh Presiden saat pengajuan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024.
Kendati demikian, terkait skema kenaikan gaji PNS, Menkeu Sri Mulyani mengaku masih dalam tahap diskusi di lingkungan Kementerian Keuangan.
"Kementerian Keuangan melihat amplop besarnya, berapa kira-kira kebutuhannya," ujarnya, usai rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Selasa dikutip dari pemberitaan Kompas.com.
Di samping gaji, PNS juga menerima tunjangan kinerja atau tukin setiap bulannya, sesuai dengan jabatan dan hasil kinerja masing-masing.
Tukin yang ditetapkan untuk PNS juga berbeda tergantung instansi pemerintah tempatnya bekerja.
Menpan RB Secara Gamblang Mengkritik tukin PNS
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas sempat melontarkan kritik soal skema pemberian tukin untuk PNS.
Diberitakan Kompas.com, Rabu (24/5/2023), Azwar Anas menilai, skema pemberian tukin yang ada saat ini harus diperbaiki.
Hal ini lantaran tukin PNS selama ini diberikan dengan porsi yang tidak adil.
"Justru yang kita bahas tukin yang sekarang ini sudah meningkatkan kinerja belum? Kan ini sudah pada dapat tukin, ternyata kinerjanya biasa-biasa saja," kata Anas.
"Kenapa? Karena kerja sama enggak kerja sama saja," imbuhnya.
Anas menilai, saat ini banyak PNS yang mendapat tukin dengan besaran yang sama, meski kinerja berbeda.
Hal inilah yang menurutnya kurang adil. Bukan hanya itu, dia berpendapat, tukin PNS sejatinya membuat gaya hidup berubah.
Sebelum ada kebijakan tukin, PNS merupakan profesi yang cukup dari sisi materi, asal tidak hidup glamor.
Namun, belakangan ini, setelah ada kenaikan penghasilan lewat tukin, justru banyak PNS yang bertambah tinggi pengeluarannya.
"Tapi kadang kita kurang saja. Dulu sebelum ada tunjangan kita cukup, begitu ada tunjangan tidak cukup. Kenapa? Karena ada kredit tanah, kredit mobil. Jadi tambah pendapatan, tambah kebutuhan yang terjadi kurang terus," ungkapnya.
Lantas, Apakah Tukin akan Dirombak atau Ikut Naik?
Dilansir Tribungayo.com dari hasil konfirmasi yang dilakukan Kompas.com pada Kamis (1/6/2023), Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce, tak secara lugas mengatakan soal perombakan tukin PNS.
Menurut Averrouce, saat ini Kemenpan-RB tengah membahas Rancangan Peraturan Pemerintah Manajemen Aparatur Sipil Negara (RPP Manajemen ASN).
RPP Manajemen ASN tersebut nantinya akan mentransformasi seluruh komponen yang berkenaan dengan manajemen ASN.
"Mulai dari pengadaan, pengelolaan kinerja, pengembangan karir, pengembangan kompetensi, dan termasuk di antaranya terkait sistem kesejahteraan, seperti gaji, tunjangan, dan fasilitas," papar Averrouce dilansir dari Kompas.com.
Averrouce melanjutkan, perubahan sistem tersebut akan diatur secara umum dalam RPP Manajemen ASN.
"Untuk kenaikan gaji tahun 2024 ditentukan sejalan dengan pembahasan RAPBN 2024," ungkapnya.
Rincian Gaji PNS Saat Ini
Dalam hal ini, Tribungayo.com juga sudah merincikan besaran gaji dan tunjangan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada CPNS 2023.
Jika mengacu pada peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan kedelapan belas atas PP nomor 7 tahun 1977.
Berikut besaran gaji PNS 2023:
1. Golongan I
- Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2. Golongan II
- Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
3. Golongan III
- Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
4. Golongan IV
- Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
5. Tunjangan PNS
6. Tunjangan Kinerja
7. Tunjangan Suami/Istri
8. Tunjangan anak
9. Tunjangan makan
10. Tunjangan jabatan
(TribunGayo.com/Intan Mutia)
Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com dengan judul CPNS 2023! Gaji PNS Naik Per Agustus, Katanya Tukin Dirombak Akibat Gaya Hidup Glamor, Loh Kok Bisa?
Baca juga: CATAT Ini Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Siapkan Dokumen Ini Dari Sekarang
Baca juga: CPNS 2023 Segera Dibuka, Simak 10 Formasi di Kemenkumham Untuk Lulusan SMA/K
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka September, Segini Gaji PNS Terbaru Berdasarkan golongan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.